AYOJAKARTA.COM - Menteri Sosial Saifulah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan kabar menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan dipastikannya pencairan bantuan penebalan senilai Rp400.000 yang akan diberikan kepada 18 juta KPM BPNT secara bertahap.
Dana penebalan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan ekonomi nasional.
Bantuan tambahan ini terdiri dari Rp200.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang akan dicairkan sekaligus dalam satu kali transfer senilai Rp400.000 langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan bantuan penebalan ini akan dilakukan setelah bantuan sosial reguler selesai disalurkan dalam minggu ini.
Dengan Menteri Sosial menargetkan penyaluran bantuan reguler dapat tuntas untuk mengakomodasi KPM baru yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) triwulan kedua.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Direktur Ketersediaan Pangan Indra Wijayanto memastikan bahwa bantuan beras 20 kilogram dalam rangka program stabilitas pasokan dan harga pangan akan segera diluncurkan.
Saat ini Bapanas sedang menunggu masuknya Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sekitar Rp4,97 triliun yang akan dialokasikan khusus untuk bantuan pangan, serta tambahan Rp1,6 triliun untuk program stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Bantuan beras sebanyak 20 kilogram ini akan diberikan satu kali untuk periode dua bulan, yaitu alokasi bulan Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Rp400 Ribu Plus Beras 20 Kg Mulai Disalurkan, Cek Wilayahmu
Sehingga setiap KPM yang berhak akan menerima total 20 kilogram beras untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga selama dua bulan tersebut.
Program ini ditujukan khusus bagi KPM yang telah ditetapkan oleh pusat dan memenuhi kriteria kelayakan untuk menerima bantuan pangan tambahan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabar menggembirakan juga datang bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, khususnya yang anaknya telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk siswa jenjang SMA, MA, atau SMK yang sudah masuk dalam SK nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening, akan menerima bantuan senilai Rp1.800.000 per tahun.
Sementara untuk siswa baru dan siswa kelas akhir SMA, MA, atau SMK akan mendapatkan bantuan antara Rp500.000 hingga Rp900.000 sesuai dengan kategori dan jenjang pendidikan mereka.
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir Tahun Jelang 1 Muharram 1447 Hijriyah, Lengkap Arab, Latin hingga Artinya
Khusus untuk siswa SMK atau SMA kelas 11, bantuan yang diberikan adalah Rp1.800.000 per tahun.
Pencairan bantuan PIP ini khusus diperuntukkan bagi KPM yang anaknya sudah terdaftar dalam nominasi pencairan tahun 2025, memiliki KIP yang aktif, dan telah menyelesaikan proses aktivasi rekening di bank penyalur.
Sehingga total bantuan tambahan yang bisa diterima KPM mencapai Rp1 juta lebih tergantung kategori anak sekolah yang dimiliki.***
Share this article
Menteri Sosial Saifulah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan kabar menggembirakan bagi KPM PKH dan BPNT, kapan?