AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan serius dalam penyaluran bantuan sosial akibat masalah data yang tidak sinkron antar kementerian dan lembaga.
Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengakui bahwa hingga 45% bantuan sosial PKH dan sembako tidak tepat sasaran, sementara program lain seperti gas 3 kg, BBM, dan listrik juga mengalami masalah serupa.
Permasalahan utama terletak pada data yang tidak mutakhir dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dimana banyak penerima yang sudah meninggal, pindah alamat, atau tidak lagi memenuhi syarat masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sebaliknya, banyak masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak terdaftar dalam sistem (exclusion error).
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai satu-satunya lembaga yang memproses dan menentukan data tunggal penerima bantuan sosial, dengan konsekuensi penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dampak dari ketidaktepatan sasaran bantuan sosial sangat signifikan bagi keuangan negara, dengan kerugian mencapai Rp 523 miliar per bulan hingga tahun 2023.
Meskipun telah ada perbaikan yang menurunkan kerugian menjadi Rp 140 miliar per bulan pada tahun 2025, angka ini masih cukup besar dan memerlukan penanganan serius.
Penyebab utama masalah ini adalah adanya penerima bantuan yang seharusnya tidak berhak, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pengusaha yang masih terdaftar dalam sistem, serta penyalahgunaan bantuan sosial untuk keperluan yang tidak sesuai seperti pinjaman online (pinjol) dan judi online.
Baca Juga: Infinix Hot 60 5G: HP Murah Rp1 Jutaan Tahan Air dengan Jaminan Anti Lemot 5 Tahun
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Sosial mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui fitur "usul dan sangga" di aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan warga mengajukan diri sebagai penerima atau melaporkan penerima yang tidak layak.
Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial setempat, dan data yang disetujui akan dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Sebagai konsekuensi dari pembenahan sistem dan data, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan dua jenis bantuan sosial tambahan pada penyaluran tahap ketiga periode Juli-September 2025.
Bantuan yang dihentikan adalah bantuan penebalan sembako senilai Rp 400.000 dan bantuan beras 20 kg yang sebelumnya diberikan kepada penerima PKH dan BPNT.
Peniadaan ini bukan berarti penghapusan program PKH dan BPNT secara keseluruhan, melainkan penghentian bantuan tambahan yang memang bersifat sementara sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi bulan Juni-Juli 2025.
Sementara itu, penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga tetap akan dilaksanakan meskipun kemungkinan mengalami keterlambatan akibat proses verifikasi data yang ketat dan migrasi sistem penyaluran dari PT Pos ke Bank Himbara.
Pemerintah juga sedang mencoret KPM yang terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial, seperti yang terlibat judi online, untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan atau ingin melaporkan ketidaksesuaian dapat mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kondisi rumah.***

Share this article
Menteri Sosial Saifulah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengakui bahwa hingga 45% bantuan sosial PKH dan sembako tidak tepat