AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa disimak dalam artikel ini.
Saat ini, klaim BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih mudah, masyarakat bisa melakukannya secara offline maupun online.
Semakin berkembangnya zaman, BPJS Ketenagakerjaan juga semakin mempermudah layanannya termasuk dalam klaim atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat yang tidak ingin ribet untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan maka pencairan bisa dilakukan secara online melalui laman BPJSTKU.
Selain melalui BPJSTKU, masyarakat juga bisa klaim BPJS Kesehatan melalui aplikasi JMO atau aplikasi Jamsostek Mobile.
Namun, sebelum bisa mencairkan BPJS Kesehatan ada hal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu agar bisa mengajukan klaim.
Yakni seperti telah mencapai usia pensiun, mengalami PHK, mengundurkan diri, maupun kontrak kerja yang telah berakhir.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus melampirkan syarat dokumen yang diminta atau diperlukan sebelum mengajukan klaim.
Baca Juga: Layanan Apa Saja yang Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan? Yuk Cari Tahu Agar Bisa Memanfaatkannya
Syarat ini seperti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, verklaring, formulir klaim JHT, buku tabungan peserta JHT, maupun foto.
Agar klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, maka persyaratan dokumen harus di scan terlebih dahulu.
Jika syarat sudah terpenuhi maka peserta BPJS Kesehatan sudah bisa melakukan klaim atau pencairan saldo JHT.
Berikut ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi BPJSTKU dan aplikasi JMO seperti dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 4 Juli 2023.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi BPJSTKU
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian isi formulir pengajuan klaim online.
2. Masukkan kode verifikasi atau nomor PIN yang dikirim lewat email atau SMS.
3. Unggah dokumen yang diperlukan dalam klaim secara online sesuai dengan format yang diminta.
4. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
5. Jika disetujui, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi.
6. Notifikasi atau pemberitahuan ini wajib dicetak dan dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
7. Proses saldo dilakukan saat peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO
1. Download aplikasi JMO.
2. Buka aplikasi JMO pilih menu Jaminan Hari Tua.
3. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
4. Pastikan akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan non aktif sudah centang hijau kemudian klik Selanjutnya.
5. Pilih salah satu sebab klaim, klik Selanjutnya.
6. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
7. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan yang disebutkan dalam layar halaman Verifikasi Biometrik Peserta.
8. Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif kemudian klik Selanjutnya.
9. Pada halaman Rincian Saldo JHT akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan pastikan data telah benar sebelum data tersimpan. Jika sudah benar lalu klik Konfirmasi.
11. Jika pengajuan klaim JHT diproses akan muncul tulisan Berhasil.
Demikian informasi mengenai klaim JHT atau BPJS Ketenagakerjaan makin mudah anti ribet via online.***

Share this article
Klaim BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih mudah, masyarakat bisa melakukannya secara offline maupun online.