AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira, bagi para peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan rupanya ada jaminan pembelian kacamata yang ditanggung lho.
Kesehatan mata memang sangatlah penting dan rupanya hal itu juga yang menjadi perhatian pihak BPJS Kesehatan untuk para pesertanya.
Bagi para peserta KIS BPJS Kesehatan yang bermasalah dengan mata, pembelian kacamata dapat diklaim apabila melakukan langkah-langkah di bawah ini.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat (26/5/2023), berikut cara klaim pembelian kacamata bagi peserta KIS BPJS Kesehatan yang ternyata sangat mudah:
1. Minta Rujukan ke Faskes 1
Bagi para peserta KIS BPJS Kesehatan yang hendak melakukan pembelian kacamata dan ingin mengklaim biayanya.
Pertama kalian harus datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 yang kalian ikuti selama ini sesuai dengan yang tercatat pada kartu BPJS mu.
Mintalah rujukan di Faskes 1 untuk memeriksa kondisi mata kalian di dokter spesialis mata baik itu klinik kesehatan mata atau rumah sakit sebagai Faskes Tingkat Lanjutan yang berkerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: Jangan Keliru! Apa Sebenarnya Perbedaan KIS dan Kartu BPJS Kesehatan, Mana yang Lebih Menguntungkan?
2. Bawa Rujukan ke Klinik atau Rumah Sakit pada Faskes Tingkat Lanjutan
Setelah mendapatkan rujukan pada rumah sakit atau klinik terpilih, datanglah sesuai dengan jadwal dokter spesialis mata yang ada.
Daftar diri kalian seperti pendaftaran rawat jalan pada umumnya dengan menyerahkan kartu KIS BPJS Kesehatan beserta surat rujukan dari Faskes 1.
Ikuti alur sesuai poli yang dipilih di klinik atau rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Update Harga Samsung Mei 2023, Harga Rp2 Juta Dapat RAM 4GB, Kamera 50MP, Baterai 5000mAh!
3. Bawa Resep Dokter ke Optik yang Dipilih
Setelah mendapatkan urutan pemeriksaan oleh dokter mata dan mata kalian selesai diperiksa, maka kalian akan diberi resep yang harus dilegalisir oleh pihak apotek dan nantinya dibawa ke optik yang telah dipilih dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Buruan Cek! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Simak Cara Cek dan Syaratnya
4. Lakukan Pembelian Kacamata
Bawa resep ke optik yang kamu inginkan untuk membeli kacamata, namun pastikan optik tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ya.
Meskipun mudah, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan klaim pembelian Kacamata menggunakan KIS BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Pastikan harga pembelian kacamata sesuai dengan plafon yang disediakan oleh BPJS.
- Biasanya untuk subsidi peserta kelas1 mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu.
- Untuk peserta kelas 2 mendapat bantuan subsidi Rp 200 ribu dan kelas 3 mendapat bantuan subsidi sebesar Rp 100 ribu.
- Perhatikan ukuran lensa yang digunakan
- BPJS Kesehatan hanya akan memberikan klaim subsidi kepada peserta yang membeli lensa sesuai dengan ukuran pada saat pemeriksaan.
- Ada ukuran minimal dalam klaim kacamata yaitu lensa spheris dengan minimal ukuran 0.5 dioptri dan lensa silinder minimal 0,25 dioptri.
Baca Juga: Sudah Tahu? Cara Cek Keaktifan KIS Lewat Handphone, Bisa Via WhatsApp
Waktu Klaim
BPJS Kesehatan sendiri memberikan waktu klaim kacamata bagi para pesertanya adalah dengan jangka waktu dua tahun sekali atau disesuaikan dengan indikasi medis.
Itulah informasi tentang cara klaim kacamata menggunaka KIS BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini syarat dan cara klaim pembelian kacamata dengan KIS BPJS Kesehatan yang ternyata mudah banget.