AYOJAKARTA.COM - BSU atau Bantuan Subsidi Upah, sebagai program bantuan sosial dari Pemerintah sebelumnya sudah disalurkan kepada pekerja Indonesia yang gaji atau upahnya tidak lebih dari Rp3.500.000/bulan.
Pekerja atau buruh penerima manfaat BSU ini diberikan dana sebesar Rp600.000 yang dapat dicairkan melalui Kantor Pos.
Sementara itu, nasib BSU tahun 2023 ini sempat disinggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Instagram resminya.
BSU yang besaran dananya berjumlah Rp600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena dampak ekonomi kenaikan harga.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Syarat penerima BSU, termasuk warga negara Indonesia yang dibuktikan melalui KTP dan aktif BPJS yang bukan PNS, TNI, atau Polri.
Kini penyaluran BSU dilakukan di kantor Pos untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank milik negara.
Penerima BSU dapat mendatangi Kantor Pos terdekat meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Jamsostek tidak sesuai domisili.
Untuk BSU tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyampaikan bahwa sebanyak total 12.111.906 orang pekerja atau buruh sudah menerima manfaatnya.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023: Penerima BSU dan PKH Boleh Ikutan Kok
Sementara untuk penyaluran bantuan dana BSU tahun 2023, Kemnaker memberikan informasi bahwa belum diadakan kembali.
"12.111.906 Pekerja/Buruh Telah Rasakan Manfaat #BSU2022," tulis caption unggahan Instagram Kemnaker.
"Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," sambung tulisan tersebut.
Sementara itu, pemerintah diketahui akan meningkatkan insentif Kartu Prakerja untuk masing-masing penerima di tahun 2023.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pelaksanaan program Kartu Prakerja skema normal di tahun 2023.
Kenaikan insentif Kartu Prakerja 2023, kini menjadi Rp4,2 juta untuk masing-masing penerima.
Bagi penerima PKH, BPUM, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023.
Hal ini dikarenakan program Kartu Prakerja sudah bukan jenis bantuan sosial, melainkan bantuan untuk peningkatan kompetensi kerja.
Pemerintah berharap agar Lembaga Pelatihan ikut serta berpartisipasi dalam ekosistem prakerja dengan mengikuti asesmen dan seleksi yang sudah ditentukan.***

Share this article
Kemnkaer menyebut bahwa BSU 2023 hingga kini masih belum diputuskan, pemerintah kini masih meningkatkan insentif Kartu Prakerja 2023.