AYOJAKARTA.COM - Pemerintah masih akan menyalurkan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang layak menerima bantuan.
Hal ini ditujukan untuk meningkatkan taraf sosial ekonomi masyarakat Indonesia, dengan berbagai program bansos yang disalurkan oleh Pemerintah.
Seperti halnya program PKH, BPNT, BLT yang bantuannya diberikan secara tunai maupun program bansos lainnya seperti Rutilahu dan bantuan sosial bagi lansia dalam bentun bantuan non tunai.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Deretan Hal yang Memberatkannya!
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut jenis-jenis bansos yang disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam segi sosial ekonomi.
1. Program PKH (Program Keluarga Harapan) bantuan reguler dari pusat atau menggunakan dana APBN. Besaran bantuan PKH diberikan sesuai dengan komponen yang dimiliki mulai dari Rp250.000 sampai dengan maksimal 3 juta dalam satu keluarga.
2. BPNT (Bantuan Program Non Tunai) bantuan sosial reguler dari pusat atau menggunakan dana APBN. Besaran bantuan yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dengan metode pencairan di PT Pos Indonesia dengan membawa KTP asli.
3. BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan bantuan sosial dari pusat namun bukan termasuk reguler atau merupakan bantuan sosial adaptif yang dicairkan jika ada keperluan tertentu seperti bencana atau kenaikan harga.
4. BLT dana desa juga bukan termasuk bantuan reguler yang dicairkan langsung di desa sehingga pemeriksaan data penerima bansos ini bergantung pada pihak desa masing-masing wilayah.
5. Bantuan Sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini bersumber dana dari APBN yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
6. Kartu Prakerja, merupakan bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
7. BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), merupakan salah satu BLT yang ditujukan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan total besaran Rp2,4 juta.
8. BLT Langsung, dari daerah atau provinsi yang dibagikan ke masyarakat tertentu sesuai dengan syarat penerima yang ditentukan.
9. Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) atau RST (Rumah Sejahtera Terpadu), dimana bansos ini merupakan program Kemensos untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi fakir miskin yang membutuhkan bantuan tersebut.
10. PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional), merupakan bantuan sosial dari Kemensos berupa bantuan usaha sebesar Rp6 juta.
Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU
11. Bantuan Anak Yatim, bansos ini dikhususkan bagi anak yatim yang berada di panti asuhan karena tidak mendapat target bansos PKH.
12. Bantuan Khusus Disabilitas, merupakan bansos yang diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bentuk kebutuhan permakanan senilai Rp21.000 per hari.
13. Bantuan Khusus Lansia Terlantar, bansos ini guna membantu masyarakat lansia yang terdampak pandemi Covid-19 yang akan disalurkan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
14. Bantuan Sosial Per Makananan khusus untuk lansia tunggal, bansos inti guna memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat lanjut usia yang diberikan dalam bentuk makanan siap saji per harinya.***

Share this article
Informasi seputar 14 jenis bantuan sosial atau bansos yang masih cair di tahun 2023, ada bantuan sebesar Rp 6 juta, sudah daftar?