AYOJAKARTA.COM -- Pemberlakuan ganjil genap diterapkan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor melalui keterangannya di media sosial.
Menurut TMC Polres Bogor, ganjil genap Puncak mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut? Ini Profil dan Biodatanya
Nantinya, ganjil genap terus diterapkan hingga akhir pekan selesai.
"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 19, 20, 21 Agustus 2022 di jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," demikian keterangannya.
Sesuai dengan tanggal hari ini, jalur Puncak hanya bisa dilewati oleh kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Paman Brigadir J, Hal Ini Jadi Bukti!
Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, akan diputar arahkan oleh petugas di lapangan.
Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Dikatakan dalam aturan tersebut, ganjil genap di jalur Puncak mulai diberlakukan pukul 14.00 WIB di hari Jumat.
Baca Juga: Biodata-Profil Kamaruddin Simanjuntak Agama hingga Pendidikan, Sang Pengacara Brigadir J
Ganjil genap akan berakhir sampai Ahad pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kecuali kendaraan dinas dan kendaraan darat.
Selain itu, ganjil genap di jalur Puncak juga tidak berlaku bagi warga setempat, dengan syarat menunjukkan kartu identitas.[*]

Share this article
Pemberlakuan ganjil genap diterapkan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor mulai hari ini sampai akhir pekan.