Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Juru Parkir yang Dilakukan Ponakan Terhadap Pamannya Sendiri

Mayat
CIBINONG, AYOJAKARTA - Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam angkat suara soal kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AH bersama ND dan DA terhadap P yang merupakan paman dari pelaku AH yang berprofesi sebagai juru parkir liar di kawasan Metland Transyogi, Cileugsi, Kabupaten Bogor.
Andri Alam mengatakan, secara umum baik AH maupun P sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar di kawasan Metland Transyogi, Cileugsi, Kabupaten Bogor.
AH sudah mengelola parkir liar tersebut selama 10 tahun lebih. Sementara korban P sang paman, baru ikut mengelola parkir liar tersebut tak lebih dari 3 tahun terakhir.
Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dendam pribadi AH kepada sang paman P.
Di mana menurut pengakuan pelaku, sang paman P kerap kali mengambil jatah uang keamanan parkir yang sudah AH kelola lebih dari 10 tahun terakhir ini.
"Tapi saat pamannya P ikut mengelola parkir, P ini selalu mengambil jatah biaya keamanan parkir. Sehingga jatah AH berkurang," katanya, Jumat 29 Oktober 2021.
Berdasarkan pengakuan pelaku, P sudah rutin mengambil jatah uang keamanan parkir sekitar 3 tahun kebelakang.
"Karena kesal jatah parkirnya diambil sang paman, akhirnya AH merencanakan pembunuhan kepada P. AH juga menyewa ND dan DA untuk membantu membunuh pamannya," jelasnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan AH dengan menyewa ND dan DA yang merupakan pembunuh bayaran. Mereka baru saling kenal satu sama lain tidak lebih dari sepekan.
"ND dan DA ini disewa AH untuk membunuh P, dengan bayaran masing-masing Rp5 juta. Tapi baru dibayar Rp1 juta untuk keduanya," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan yang dilakukan sang paman P dinilai sudah merugikan dirinya. Sebab dalam satu bulan, sang paman mengambil jatah parkir liar miliknya sebesar Rp33 juta.
"Dalam satu bulan penghasilan dari parkir liar AH itu sekitar Rp110,7 juta. Sang paman P mengambil jatah 30 persennya atau Rp33,2. Karena kesal jatah yang seharusnya menjadi miliknya diambil sang paman, makannya pelaku menyewa pembunuhan bayaran untuk menghabisi P," bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, rencana pembunuhan tersebut sudah dirancang sejak satu tahun terakhir. Dan baru dilakukan pada Minggu 17 Oktober 2021 kemarin.
Sebelum dihabisi, sang paman P sempat diajak korban untuk melakukan pesta minuman keras di kediamannya. Sang paman P meninggal di tangan pelaku, akibat sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya.
"P meninggal dunia karena sejumlah luka bacok di bagian tubuhnya. Seperti di bagian leher, punggung dan bagian paha," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu ketiga pelaku dijerat Pasal 340 juncto 338 dan atau Pasal 351 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Begini Kronologi dan Motif Pembunuhan Juru Parkir, yang Dilakukan Ponakan Terhadap Pamannya Sendiri sama-sama sebagai juru parkir liar