KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Sejak diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Bogor, Satgas Covid-19 Kota Bogor berhasil memberikan sanksi kepada 105 pengelola usaha, mulai dari kafe dan restoran hingga pertokoan.
Sanksi tersebut diberikan petugas lantaran ratusan kafe, restoran dan pertokoan tersebut, nekat melakukan pelanggaran selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol-PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, rata-rata para pengelola cafe dan restoran dikenakan sanksi lantaran melayani pelanggan untuk makan di tempat.
"Selama PPKM Darurat, pengelola cafe dan restoran hanya diperbolehkan melayani take away atau di bawa ke rumah. Tidak boleh makan di tempat. Karena mereka melanggar makannya kami sanksi," katanya kepada Ayojakarta, Jumat 9 Juli 2021.
Sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 berupa denda, dengan besaran denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp3 juta.
"Besaran dendanya beda-beda mulai dari ratusan sampai jutaan," ujarnya.
Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, dari 105 pengelola kafe, restoran dan pertokoan, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp32 juta dari ratusan pelanggar PPKM Darurat.
"Tapi dari Rp32 juta ini, yang baru dibayarkan kepada kami sekitar Rp6,6 juta. Rp25,9 juta lainnya dihitung alias belum dibayarkan oleh para pelanggar," tuturnya.
Dirinya memprediksi, jumlah pelanggar dan uang denda yang berhasil dikumpulkan kemungkinan besar akan terus bertambah. Mengingat PPKM Darurat di Kota Bogor diberlakukan hingga 20 Juli nanti.
"Itu data sementara. Kemungkinan besar bisa bertambah, karena PPKM Darurat kan masih dilaksanakan," katanya.

Share this article
Satgas Covid-19 Kota Bogor Denda 150 Pengusaha Nakal, Uang Sanksinya Capai Rp32 Juta