BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas, Sabtu (29/8/2020).
Sidak dilakukan untuk memastikan kebijakan yang berlaku mulai 29 Agustus 2020 - 11 September tersebut berjalan, sekaligus menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Pada sidak tersebut, Bima Arya, Wakapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota melakukan pemantauan di Kopi Nako, Jalan Pajajaran Indah, De Leuit dan Kedai Kita di Jalan Pakuan serta Raindear Coffee & Kitchen di Jalan Bina Marga, Kota Bogor.
Bima Arya menyatakan aturan yang harus dipatuhi semua pihak, di antaranya pembatasan jam operasional toko, rumah makan, kafe dan mal hingga pukul 18.00 WIB, kecuali layanan antar.
Pemberlakuan jam malam atau pembatasan warga hingga pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan zona merah, pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota.
"Kami pantau kondisinya tidak ramai seperti satu pekan sebelumnya yang jauh lebih ramai. Kepadatannya lebih berkurang, warga Jakarta menahan diri. Mungkin informasi status zona merah dan informasi pembatasan sudah menyebar," kata Bima.
Dia mengaku hal ini saat yang berat dari segi ekonomi dan tidak mudah untuk semua. Namun harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan dan penyebaran virus Covid-19.
"Saya rasa 1-2 hari ini kita sosialisasi terlebih dahulu," jelasnya.
Pada intinya, kegiatan sidak bersama Forkopimda Kota Bogor ingin mengurangi kerumunan dan meningkatkan kembali kesadaran warga mengenai protokol kesehatan, kapasitas di mal, kafe dan restoran tetap 50 persen dan jangan ada pelanggaran.
Jika ada warga maupun pihak-pihak yang melanggar kebijakan yang telah disepakati, Pemkot Bogor telah mempersiapkan sanksi, mulai dari peringatan, teguran, denda hingga penutupan yang dituangkan di Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
Untuk memastikan penerapan kebijakan, kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali menjelang petang dan malam hari. Khusus penerapan jam malam, Bima Arya menegaskan bukan berarti melarang warga untuk tidak boleh keluar sama sekali.
"Tapi artinya tidak boleh ada kerumunan-kerumunan warga. Jika bepergian untuk bekerja, kebutuhan pangan dan medis dipersilahkan," katanya.
Terkait kesiapan aparatur di wilayah, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri akan terus memantau kondisi di lapangan, khususnya RW yang menjadi zona merah.
"Bersama Camat, Kapolsek, Babinsa dan babinkamtibmas akan terus memantau semuanya dan berkoordinasi," jelasnya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Muhammad Arsal menambahkan, jajaran Polresta Bogor Kota bersama TNI akan bahu membahu mendukung kebijakan yang telah menjadi kesepakatan bersama unsur pimpinan di Kota Bogor.
"Yang pasti kami, Pemda dan TNI bagian dari gugus tugas. Kami bersama akan melakukan pengecekan-pengecekan dan akan ada tindakan-tindakan sebagai bentuk dukungan kami agar kondisi yang ada bisa segera teratasi," tegasnya.
Terkait personel, Wakapolresta Bogor Kota menyebutkan, sejak awal Polresta Bogor Kota telah mengantisipasi pandemi Covid-19. Kepolisian Republik Indonesia melalui Operasi Aman Nusa Dua telah berjalan dan terus diperpanjang oleh pimpinan Polri, mulai dari atas hingga level bawah.
"Semua jajaran kepolisian dari level terbawah hingga yang diatas, bergerak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, sosialisasi, pencegahan dan yang lainnya. Pimpinan Polri memerintahkan Polri harus maksimal," katanya.

Share this article
Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas, Sabtu (29/8/2020).