KOTA BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil 112 perkara kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan, seperti uang palsu, narkotika, paracetamol palsu, senjata tajam (Sajam), dan gawai merupakan barang bukti yang sudah dikumpulkan sejak Desember sampai Juni 2020.
AYO BACA : Fachry Ali & Muhaimin Iskandar Minta Mendikbud Nadiem Belajar Sejarah!
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, barang bukti sajam ini berasal dari tawuran antar SMA beberapa waktu lalu. Pada saat itu pihaknya langsung memberikan pemahaman kepada siswa terkait hukum membawa sajam.
"Sebelum Pandemi Covid-19 juga Kejaksaan sudah masuk ke sekolah untuk memberi edukasi dan pemahaman kepada siswa siswi tak hanya soal pelanggaran sajam juga tentang bahaya narkoba," ujarnya.
AYO BACA : SURVEI INDIKATOR: 51,2% Orang Percaya Menkes Terawan Masih Oke Tangani Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, dari pemusnahan barang bukti ini ada dua hal yang didapat yakni keseriusan aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan narkoba, dan tawuran sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bogor saat ini sedang melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Narkoba di tingkat Kecamatan.
Satgas ini bisa berisi dari kalangan kepolisian, kejaksaan, aparat wilayah termasuk Tim Penggerak PKK. Satgas ini juga sekaligus menjadi agen dalam menyampaikan edukasi, mempersempit peredaran narkoba dan melaporkan kondisi di lapangan.
"Saya sudah sebar surat ke kecamatan, semoga Agustus sudah punya tim Satgas tingkat kecamatan," katanya.

Share this article
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, dari pemusnahan barang bukti ini ada dua hal yang didapat yakni keseriusan aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan narkoba, dan tawuran sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.