AYO BACA : Update Covid-19 Kota Bogor, Bertambah 2 Kasus Positif
AYO BACA : PT KCI : Antrean Penumpang KRL karena Terapkan Jaga Jarak
BOGOR, AYOJAKARTA.COM – Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional hingga 2 Juli 2020, Pemkot Bogor belum memberikan lampu hijau operasional ojek online (ojol).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, pihaknya tak ingin mengambil risiko bila terjadi penularan virus corona akibat ojol kembali mengangkut penumpang.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 dari revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Dedie menyebut, pihaknya masih menegakkan aturan jaga jarak. Sementara, bila ojol kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak.
"Karena di Perwali 44 itu kan kita berlakukan sosial dan physical distancing. Kalau ojol, ngangkut penumpang kan tidak diatur jarak fisiknya," kata Dedie saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin (8/6/2020).
Dedie mengatakan, telah menggelar pembahasan dengan perwakilan Go-Jek untuk mempertimbangkan layanan Go-Ride kembali mengangkut penumpang. Dedie menyebut, Go-Jek telah menyampaikan pengembangan sejumlah layanan

Share this article
Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional hingga 2 Juli 2020, Pemkot Bogor belum memberikan lampu hijau operasional ojek online (ojol).