BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini terdengar kabar tak sedap karena warga diduga menyetor uang rokok kepada petugas yang memberikan bansos di Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan warga tak memberikan uang tip atau imbalan kepada petugas yang mengurus penyaluran bansos terkait pandemi Covid-19.
AYO BACA : Wali Kota Bogor Beberkan Celah Korupsi Bansos Covid-19
"Semacam kebiasaan yang dekat-dekat korupsi sebetulnya. Ketika warga menerima bantuan, dia merasa perlu ngasih tip kepada yang ngirim," ujar Bima dalam diskusi virtual 'Cegah Korupsi di Tengah Pandemi', Sabtu (9/5/2020).
AYO BACA : Peraturannya Segera Disusun, yang Mau Naik KRL Harus Punya Surat Tugas
Ia mencontohkan, ketika warga menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, mereka memberikan sekitar Rp 25 ribu kepada petugas atau orang yang membantu maupun mendata penerimaan bansos.
"Bantuan ini langsung, langsung ke kantor pos, dikirim wesel, mereka ambil tunai, kemudian begitu dapat Rp 500 ribu, mereka ingat RT ini yang pernah mendata saya," kata Bima.
Ia pun telah memanggil lurah dan camat usai menerima laporan adanya gratifikasi tersebut. Ia membuat surat edaran kepada camat dan lurah yang melarang ada pemberian dari penerima bantuan atau permintaan dari yang mengurus penyaluran bantuan tersebut.
"Akhirnya saya ingatkan, saya buatkan edaran kepada camat, lurah tidak boleh ada pemberian dari penerima atau permintaan dari yang mengurus kalau ada ya kita seret pidana," lanjut Bima.
AYO BACA : Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Bogor Terus Bertambah

Share this article
"Akhirnya saya ingatkan, saya buatkan edaran kepada camat, lurah tidak boleh ada pemberian dari penerima atau permintaan dari yang mengurus kalau ada ya kita seret pidana," lanjut Bima.