AYOJAKARTA.COM — Bantuan sosial KJP Plus tahap 1 tahun 2024 mulai dicairkan pada bulan September.
Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 ini diperuntukkan bagi peserta didik dari jenjang SD/MI hingga PKBM.
Salah satu jenjang pendidikan yang menerima bantuan KJP Plus pada bulan September adalah SMP/MTs.
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan pencairan dana yang berbeda-beda. Berapakah jumlah pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk jenjang SMP/MTs pada bulan September?
Dikutip dari Instagram @disdikdki, pencairan dana untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 jenjang SMP/MTs terdiri dari tiga macam:
Baca Juga: H-2 Pendaftaran KJP Plus Tahap II, Peserta Didik Segera Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini
1. Biaya Rutin Per Bulan
Penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 jenjang SMP/MTs mendapatkan biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000.
2. Biaya Berkala Per Bulan
Biaya berkala per bulan untuk jenjang SMP/MTs adalah Rp115.000.
3. Biaya Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta
Bagi peserta didik jenjang SMP/MTs yang bersekolah di lembaga swasta, terdapat tambahan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.
Dengan demikian, total dana yang dapat diterima peserta didik jenjang SMP/MTs pada bulan September adalah Rp300.000 atau Rp470.000, tergantung pada jenis sekolahnya.
Sebanyak 152.854 peserta didik jenjang SMP/MTs di Provinsi DKI Jakarta adalah penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September.
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan dana tidak sepenuhnya dapat digunakan secara tunai.
Sebagian dana, khususnya untuk biaya rutin per bulan, dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000. Sisanya dan biaya berkala per bulan harus digunakan secara non-tunai.
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan September telah dimulai sejak tanggal 4 lalu.
Demikian informasi mengenai rincian dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk jenjang SMP/MTs bulan September.***

Share this article
Pencairan bantuan pendidikan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 ini diperuntukkan bagi peserta didik dari jenjang SD/MI hingga PKBM.