AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan kembali bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur bulan September 2024.
KJP Plus September akan disalurkan kepada KPM peserta didik usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat secara bertahap.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 periode September melalui bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunaikan melalui agen bank atau ATM Bank DKI terdekat.
Bansos pendidikan KJP Plus memang menjadi program rutin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyasar peserta didik usia SD, SMP SMA, SMK Sederajat.
Tujuan Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bansos KJP Plus adalah untuk memeratakan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus diberikan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
KPM yang menerima bansos KJP Plus juga wajib terdaftar dan terdaftar di DTKS Kemensos atau Dinsos masing-masing Kabupaten atau kota.
Dana KJP plus dicairkan dengan nominal yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Berikut nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode September.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
Setiap bulannya, khusus untuk biaya rutin KJP Plus yang bisa dicairkan adalah Rp100 ribu.
Bisa melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapan bansos KJP Plus Tahap 1 periode September 2024 akan dicairkan?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, hingga hari ini memang belum ada informasi resmi terkait pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode September tahun 2024.
Jika melihat pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus dicairkan di minggu pertama tepatnya tanggal 6 Agustus 2024.
Biasanya untuk pencairan dana KJP Plus di periode sebelumnya, dana bansos akan dicairkan tidak lebih dari tanggal 10 tiap bulannya.
Jika tidak ada perubahan untuk pencairan di bulan September, maka nantinya dana KJP Plus akan disalurkan kepada 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Rinciannya, sebagai berikut.
- KPM SD Sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP Sederajat: 152.854 peserta didik
- KPM SMA Sederajat: 50.843 peserta didik
- KPM SMK: 87.906 peserta didik
- PKBM: 1.090 peserta didik.
Penerima KJP Plus untuk tiap periode pastinya melalui validasi dan verifikasi data.
Jika KPM pada periode pencairan sebelumnya masuk dalam kategori penerima KJP Plus, maka untuk pencairan berikutnya bisa saja dana bansos gagal disalurkan.
Mengapa demikian?
Verifikasi data penerima bansos KJP Plus periode September dilakukan secara detail dengan mensinkronisasikan seluruh data penunjang kelayakan penerima bansos.
Baca Juga: Ide Usaha Cocok untuk Pengangguran: Modal di Bawah Rp100 Ribu Hasilkan Omzet Setengah Juta Sehari
Dikutip AyoJakarta.com dari laman jakarta.go.id/kjp-plus, berikut penyebab KPM peserta didik gagal mendapatkan pencairan bansos KJP Plus periode September.
1. KPM anak memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.
2. KPM anak memiliki orang tua atau wali yang sudah dinyatakan sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu) oleh Pemerintah daerah terkait.
3. Alamat domisili KPM siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.
4. Orang tua atau wali terdeteksi memiliki aset besar dan harta bergerak.
5. Orang tua atau wali terdeteksi memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.
6. Orang tua wali terdeteksi memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
7. Tidak sinkron antara Data DTKS Kemensos RI milik siswa atau orang tua dengan Data Kependudukan (Dukcapil).
8. Penerima sudah meninggal dunia dengan bukti Surat Kematian dari pemerintah daerah setempat.
9. KPM siswa penerima sudah pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.
10. Pemerintah daerah setempat tidak lagi mengusulkan atau memberikan rekomendasi kepada KPM anak yang bersangkutan sebagai penerima bansos KJP Plus melalui musyawarah kelurahan (Muskel)
Jadi, untuk KPM yang ingin mengetahui progres pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode September maka dapat memantau situs web resmi KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id.
Share this article
Biasanya untuk pencairan dana KJP Plus di periode sebelumnya, dana bansos akan dicairkan tidak lebih dari tanggal 10 tiap bulannya.