AYOJAKARTA.COM — Petugas pemadam kebakaran masih terus berjibaku memadamkan api yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Hingga memasuki hari keempat pada Jumat, 3 Juli 2026, api dilaporkan belum sepenuhnya padam.
Meski demikian, titik api di lokasi kejadian terpantau sudah mulai berkurang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Petugas gabungan terus melakukan upaya pendinginan untuk memastikan api benar-benar sirna.

"Untuk TKP masih dalam proses pemadaman karena masih ada beberapa titik api, tapi tidak separah kemarin," ujar petugas call center Pusdalops BPBD/Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang.
Proses pemadaman di TPA yang terbakar sejak Selasa, 30 Juni 2026 ini bukannya tanpa hambatan. Luasnya area yang terbakar serta tumpukan sampah yang sangat tinggi menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan.
Kondisi sampah yang menumpuk membuat panas terperangkap di bagian dalam, sehingga proses pemadaman memerlukan waktu yang lebih lama.
Bahkan, tumpukan sampah di lokasi tersebut disebut-sebut setara dengan bangunan tujuh lantai.

Guna mempercepat proses penanganan, sebanyak 11 hingga 12 unit mobil damkar diterjunkan ke lokasi. Tak hanya itu, bantuan dua helikopter water bombing juga dikerahkan untuk mengguyur titik api dari udara.
Selain armada pemadam, berbagai alat berat seperti bulldozer, ekskavator, wheel loader, hingga dump truck turut dikerahkan untuk mengurai tumpukan sampah agar air bisa menjangkau titik panas di bagian bawah.
Kebakaran TPA Jatiwaringin ini telah berdampak pada 30 KK dengan total 57 jiwa.
Pemerintah Kabupaten Tangerang pun telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana.
Status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 1 hingga 14 Juli 2026.***
Share this article
Petugas pemadam kebakaran masih terus berjibaku memadamkan api yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.