AYOJAKARTA.COM — Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat Indonesia salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Bantuan sosial PKH sejak tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui tayangan YouTube DIARY BANSOS, ternyata terdapat 6 aturan baru untuk proses pencairan PKH Tahap 1 tahun 2024 yang berbeda dari pencairan sebelumnya.
Berikut daftar 6 aturan baru yang wajib diketahui oleh KPM bansos PKH tahap 1 tahun 2024.
1. Pencairan bansos PKH awalnya menggunakan kartu KKS lewat ATM merah putih. Saat ini proses penyalurannya ada yang pakai kartu KKS dan lewat PT Pos Indonesia.
Untuk yang lewat PT Pos Indonesia karena daerah tempat tinggal termasuk daerah 3T, KPM belum punya buku rekening dan kartu KKS, KPM tersebut awalnya KKS diterbitkan oleh Bank BTN karena BTN sudah tidak ikut andil penyaluran dana BPKH atau BPNT.
2. Awalnya komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk mendapatkan bansos PKH. Namun, saat ini di tahun 2024 untuk anak balita yang masuk perhitungan PKH adalah anak balita kedua.
3. Untuk ibu hamil dulu tidak ada batasan hamil ke berapa bisa diperhitungkan pada bansos PKH. Namun, sekarang untuk ibu hamil yang diperhitungkan pada bansos PKH adalah saat kehamilan kedua.
4. Anak sekolah dulu belum ada ketentuan terdaftar di Dapodik. Namun, saat ini anak sekolah wajib tercatat aktif di data Dapodik. Proses pemutakhiran saat ini langsung by sistem antara Dapodik dan DTKS.
5. Komponen lansia sekarang maksimal 4 orang lansia per KK.
6. Komponen anak, bisa anak sekolah atau bisa anak balita. Maksimal 3 orang anak yang bisa dihitung berdasarkan skala prioritas.
Tidak semua KPM yang cair di tahun 2023 akan cair kembali pada tahap 1 tahun 2024.
Terdapat 6 golongan yang diperkirakan tidak cair lagi, karena sudah di tidak layak kan oleh Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:
1. KPM tercatat mampu, kaya, dan sudah sejahtera
2. KPM sudah meninggal
3. ASN/TNI/POLRI
4. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
5. Mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN
Baca Juga: Bansos BLT El Nino Bakal Dilanjutkan di Tahun 2024? Ada Kemungkinan Ganti Nama
Demikian informasi terkait aturan baru bansos PKH tahap 1 tahun 2024 dan daftar golongan KPM yang sudah di tidak layak kan oleh Pemda untuk menerima bansos PKH.***

Share this article
Ternyata terdapat 6 aturan baru untuk proses pencairan PKH Tahap 1 tahun 2024 yang berbeda dari pencairan sebelumnya.