AYOJAKARTA.COM - Jangan sampai kehabisan kuota! Pendaftaran penukaran uang baru melalui kas keliling sudah dibuka.
Bagi Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling harus mendaftar dan melakukan pemesanan terlebih dahulu di aplikasi PINTAR BI.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru melalui aplikasi PINTAR BI.
Masyarakat tanpa perlu mengantri lagi jika sudah melakukan pemesanan di PINTAR BI pada saat penukaran uang baru melalui kas keliling.
Baca Juga: iPhone 16 Series di Indonesia: Prediksi Harga dan Keunggulan yang Bisa Kamu Nikmati
Adapun cara daftar atau pemesanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Pilih Lokasi Penukaran uang, lalu klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
4. Pilih tanggal dan jam penukaran yang tersedia, lalu klik 'Pilih'
Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Maret 2025 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran Bantuan
5. Masukkan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email, lalu klik 'Lanjutkan'
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas yang ditentukan.
7. Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'. Setelah selesai, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan. Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Bawa bukti pemesanan (digital atau cetak) dan KTP asli ke lokasi kas keliling pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
Pastikan Anda membawa uang yang akan ditukarkan dengan jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Adapun batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukar per orang di Bank BRI adalah Rp4.000.000. Rincian batas penukaran berdasarkan pecahan uang adalah sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000: 30 lembar (total Rp 1.500.000)
- Pecahan Rp 20.000: 25 lembar (total Rp 500.000)
- Pecahan Rp 10.000: 100 lembar (total Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 5.000: 200 lembar (total Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 2.000: 100 lembar (total Rp 200.000)
- Pecahan Rp 1.000: 100 lembar (total Rp 100.000)
Catatan: Layanan penukaran uang Rupiah baru ini tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama. NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu pemesanan pada tanggal yang sama. ***

Share this article
Cara daftar atau pemesanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI, ikuti langkah-langkahnya di sini.