AYOJAKATA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan akan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9/2023).
Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.
Alasannya, platform ini dinilai memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku usaha besar untuk menjual produknya.
Hal ini membuat UMKM kesulitan bersaing dan akhirnya gulung tikar.
Dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan baru untuk melindungi UMKM.
Baca Juga: Cara Hasilkan Uang dari Facebook, Ibu-ibu Wajib Tahu Dijamin Makin Cuan!
Aturan-aturan tersebut antara lain:
- TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa.
- Platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.
- Platform e-commerce dan sosial media harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.
- Produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri.
- Platform media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen.
- Dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.
Baca Juga: Tok! Jokowi Sah Larang TikTok Shop untuk Jualan, Nasib Pedagang Online Bagaimana?
Zulhas menegaskan jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan.
Pemerintah juga bisa menutup platform media sosial yang tetap melanggar aturan ini setelah diberikan peringatan.
"Kalau ada melanggar seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, abis diperingatkan kemudian ditutup," kata Zulhas.
Aturan baru ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tak sehat.
Dengan aturan ini, UMKM diharapkan bisa bersaing secara lebih adil dengan pelaku usaha besar.
Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit! TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Jadi Jawara Live Shopping di Indonesia?
Dampak Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diperkirakan akan berdampak positif bagi UMKM.
Aturan ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Dengan adanya aturan yang melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli secara langsung, UMKM akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mempromosikan produknya di platform tersebut.
Hal ini akan membantu UMKM untuk menjangkau lebih banyak pembeli.
Selain itu, aturan yang memisahkan platform e-commerce dan sosial media juga akan menguntungkan UMKM.
Baca Juga: Tidak Kalah dari TikTok, Instagram Rilis 5 Fitur Terbaru di Instagram Reels
Hal ini karena pelaku usaha besar tidak akan bisa memanfaatkan data pribadi pengguna TikTok untuk mempromosikan produknya.
Aturan yang memperlakukan produk impor dan produk buatan dalam negeri secara sama juga akan menguntungkan UMKM.
Hal ini karena UMKM tidak akan kalah bersaing dengan produk impor yang harganya lebih murah.
Secara keseluruhan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk melindungi UMKM.
Aturan ini diharapkan bisa membantu UMKM untuk berkembang dan bersaing secara lebih adil dengan pelaku usaha besar.
Artikel ini telah tayang di republika.co.id dengan judul Permendag No 50 Diteken Hari Ini, TikTok Shop Dilarang Berjualan.***

Share this article
TikTok Shop resmi dilarang berjualan setelah Permendag Nomor 50 tahun 2020 direvisi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.