AYOJAKARTA.COM - Sempat ramai diperbincangkan soal wacana larangan jualan di social commerce seperti TikTok Shop, akhirnya kini terjawab.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan larangan soal penjualan di social commerce seperti TikTok Shop.
Keputusan yang mengatur tentang larangan jualan bagi social commerce tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Keputusan soal aturan larangan itu disahkan oleh Presiden Jokowi usai menghadiri rapat terbatas yang digelar di Istana Negara hari ini Senin, 25 September 2023.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tetapi tidak untuk melakukan transaksi jual beli.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas, dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut Zulkifli juga menerangkan bahwa, promosi yang dilakukan social commerce nantinya akan sama seperti televisi yang hanya bisa menampilkan iklan saja tetapi tidak untuk bertransaksi keuangan jual beli.
Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit! TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Jadi Jawara Live Shopping di Indonesia?
Dalam aturan tersebut nantinya akan diberikan penjelasan soal perbedaan antara social commerce dengan e-commerce.
Nantinya dalam social commerce tidak boleh digabungkan atau berjalan bersamaan dengan e-commerce.
Aturan Permendag tersebut disampaikan Zulkifli akan dikeluarkan dalam waktu satu atau dua hari mendatang setelah disepakati dan ditandatangani.
"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," ujarnya.
Baca Juga: Penyebab dan Solusi Kenapa Akun TikTok Tiba-Tiba Keluar Sendiri
Meski begitu, Zulkifli tidak menjelaskan pihak-pihak yang nantinya akan terdampak pada kebijakan aturan revisi Permendag tersebut.
Hanya saja ditegaskan lagi bahwa social commerce seperti TikTok Shop sudah tidak lagi diperbolehkan untuk berjualan dalam bentuk transaksi.***

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan larangan soal penjualan di social commerce seperti TikTok Shop.