AYOJAKARTA.COM -- Dengan peneparan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada I Januari 2025, proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun kuasa di tahun 2025 kini mengalami perubahan.
Wajib Pajak tidak lagi menggunakan e-Filing namun beralih ke aplikasi coretax, untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, Coretex merupakan aplikasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau DJP Online? Ikuti Cara Berikut Ini Ya..
Langkah-Langkah Melapor SPT Tahunan Lewat Coretax
1. Login ke Aplikasi Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax dan masuk menggunakan akun Wajib Pajak Anda.
2. Pilih Opsi Pembuatan SPT
Setelah login, pilih opsi untuk membuat SPT Tahunan. Anda akan diberikan dua skenario login:
Baca Juga: Inilah Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ingat Ereg Pajak Sudah Ditutup Ya!
- Melaporkan SPT secara mandiri.
- Menggunakan kuasa Wajib Pajak (representative).
3. Buat Draft SPT
Klik menu dropdown "Surat Pemberitahuan (SPT)" dan pilih "Create Tax Return" untuk memulai pembuatan draft SPT.
4. Isi Formulir Induk
Mulailah dengan mengisi formulir induk yang terdiri dari 12 bagian, beberapa di antaranya akan terisi otomatis berdasarkan data yang ada.
5. Lampirkan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir induk, lampirkan dokumen yang relevan sesuai kebutuhan perpajakan Anda.
6. Periksa dan Kirim SPT
Pastikan semua data yang diisi sudah benar. Setelah itu, klik tombol "Pay and Submit" untuk menyelesaikan pelaporan.
7. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah pengiriman berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.
Perlu dicatat, Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 dan sebelumnya masih menggunakan sistem e-Filing. Batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan adalah hingga 31 Maret 2024.
Setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak tidak akan dapat menggunakan e-Filing untuk pelaporan SPT tahunan mereka.
Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
Untuk melaporkan SPT 2024 dan sebelumnya, Wajib Pajak dapat mengakses layanan DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Pengguna bisa memilih antara menggunakan fitur e-Form atau e-Filing untuk mengisi dan mengirimkan SPT secara online dengan mudah dan efisien.***

Share this article
Wajib Pajak tidak lagi menggunakan e-Filing namun beralih ke aplikasi coretax, untuk melaporkan SPT Tahunan.