AYOJAKARTA.COM - Selamat bagi KPM atau Keluarga Penerima Manfaat, pasalnya bantuan sosial Rp 20 juta per penerima siap masuk rekening dengan kondisi rumah seperti ini.
Pemberian bantuan sosial sejumlah Rp 20 juta tersebut akan mulai disalurkan pemerintah di Bulan Desember 2022 ini.
Khususnya bagi KPM dengan kondisi rumah seperti ini, siap-siap cek rekening karena bantuan Rp 20 juta akan segera cair.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diary PKH Kamis 15 Desember 2022, berikut informasi ciri-ciri KPM dan kondisi rumah yang berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp 20 juta yang akan cair bulan ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2023: Siap-siap Dapat Rp4,2 Juta, Berlaku Skema Normal
Pemerintah dalam hal ini sedang gencar menghabiskan seluruh anggaran bansos 2022 baik di Kementerian maupun di masing-masing lembaga di mana harus sudah terealisasikan semuanya.
Jika hingga akhir tahun tidak bisa terealisasi seluruh anggaran bantuan sosial yang telah diberikan, ini bisa menjadi catatan bahkan di anggaran tahun 2023 akan terjadi pengurangan.
Pengurangan tersebut baik dalam Kementerian maupun masing-masing lembaga penyalur tidak terkecuali Kementerian Sosial.
Lalu bantuan apakah yang memberikan nominal sebesar Rp 20 juta bagi penerimanya tersebut?
Bantuan sosial ini adalah bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST.
Berdasarkan dari Keputusan dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Sebelumnya bantuan sosial Program RST ini bernama Program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni atau istilahnya adalah bedah rumah.
Baca Juga: Siap-Siap, 4 Bantuan Sosial Ini Akan Diterima Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI
Bantuan yang akan diterima oleh para penerima atau KPM sebesar Rp 20 juta nantinya digunakan untuk renovasi rumah yang memang sudah tidak layak untuk dihuni.
Anggaran dari program RST ini berbeda-beda ada yang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Bahkan ada yang dari TNI ataupun Polri yang memang memiliki program bedah rumah dan ditujukan kepada warga yang kurang mampu serta memiliki rumah yang tidak layak huni.
Lalu seperti apa syarat rumah yang berhak mendapatkan bantuan RST ini, berikut informasinya:
1. Dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
2. Dinding dan atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau rapuh.
3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan juga mungkin keramik tetapi dalam kondisi rusak.
4. Kondisi rumah tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus atau MCK, atau memiliki namun tidak layak.
5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi per orang di dalam satu rumah.
Sedangkan syarat seseorang tersebut berhak menjadi penerima Program Bantuan RST adalah:
1. Harus memiliki Kartu Identitas atau Kartu Keluarga atau KTP,
2. Termasuk fakir miskin yang terdata di dalam DTKS,
3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah,
4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah setempat.
Demikian informasi mengenai bantuan sosial Rp 20 juta yang akan segera cair dengan syarat seperti di atas.***

Share this article
Berikut kondisi rumah yang akan mendapat bantuan Rp 20 juta di bulan Desember 2022 ini. Cek selengkapnya di sini!