AYOJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, pada Rabu, 7 Desember 2022.
Ganjar mengatakan Penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam pidatonya, dikutip dari laman jatengprov.go.id, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: Selamat! Kenaikan UMK Telah Diumumkan, Kabupaten Bekasi Capai 5,1 Juta, Berikut Daftarnya
Ganjar menambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik,” tambahnya.
UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348,78.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kalahkan UMP Jakarta, UMK Karawang 2023 Diprediksi Tembus Rp 5 Juta
Adapun UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara.
Di mana, Kabupaten Banjarnegara menggunakan Upah Minimum Provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” tutur Ganjar.
Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut.
Baca Juga: Deal! UMK Kota Bekasi Dipastikan Capai Rp5,1 Juta
Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.
Baca Juga: SAH! UMK 2023 Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dipastikan Tembus Angka Rp 5 Juta
Berikut Daftar Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota 2023 di Provinsi Jawa Tengah:
1. Kab. Cilacap Rp 2.383.090,46. Naik Rp 152.358,96
2. Kab. Banyumas Rp 2.118.123,64. Naik Rp 134.861,80
3. Kab. Purbalingga Rp 2.130.980,94. Naik Rp 134.166,00
4. Kab. Kebumen Rp 2.035.890,04. Naik Rp 129.108,20
5. Kab. Purworejo Rp 2.043.902,33. Naik Rp 132.051,53
6. Kab. Wonosobo Rp 2.076.208,98. Naik Rp 144.923,65
7. Kab. Magelang Rp 2.236.776,91. Naik Rp 154.969,73
8. Kab. Boyolali Rp 2.155.712,29. Naik Rp 145.412,99
9. Kab. Klaten Rp 2.152.322,94. Naik Rp 136.699,58
10. Kab. Sukoharjo Rp 2.138.247,70. Naik Rp 140.094,52
11. Kab. Wonogiri Rp 1.968.448,32. Naik Rp 129.404,33
12. Kab. Karanganyar Rp 2.207.483,64. Naik Rp 143.170,44
13. Kab. Sragen Rp 1.969.569,00. Naik Rp 130.139,44
14. Kab. Grobogan Rp 2.029.569,04. Naik Rp 135.536,94
15. Kab. Blora Rp 2.040.080,17. Naik Rp 135.883,48
16. Kab. Rembang Rp 2.015.927,08. Naik Rp 141.605,03
17. Kab. Pati Rp 2.107.697,44. Naik Rp 139.358,40
18. Kab. Kudus Rp 2.439.813,98. Naik Rp 146.755,72
19. Kab. Jepara Rp 2.272.626,63. Naik Rp 164.223,52
20. Kab. Demak Rp 2.680.421,39. Naik Rp 167.415,50
21. Kab. Semarang Rp 2.480.988,00. Naik Rp 169.733,85
22. Kab. Temanggung Rp 2.027.569,32. Naik Rp 139.737,21
23. Kab. Kendal Rp 2.508.299,90. Naik Rp 167.987,62
24. Kab. Batang Rp 2.282.025,72. Naik Rp 149.490,70
25. Kab. Pekalongan Rp 2.247.345,90. Naik Rp 152.699,71
26. Kab. Pemalang Rp 2.081.783,00. Naik Rp 140.892,59
27. Kab. Tegal Rp 2.106.237,58 . Naik Rp 137.791,24
28. Kab. Brebes Rp 2.018.836,92. Naik Rp 133.817,53
29. Kota Magelang Rp 2.066.006,64. Naik Rp 130.093,37
30. Kota Surakarta Rp 2.174.169,00. Naik Rp 138.448,83
31. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97. Naik Rp 155.656,78
32. Kota Semarang Rp 3.060.348,78. Naik Rp 225.327,49
33. Kota Pekalongan Rp 2.305.822,66. Naik Rp 149.608,89
34. Kota Tegal Rp 2.145.012,11. Naik Rp 139.081,59
35. Kab Banjarnegara Rp 1.958.169.69. Naik Rp 138.334,52.***

Share this article
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023.