AYOJAKARTA.COM - UMK Karawang 2023, UMK Kabupaten Bekasi 2023 dan UMK Kota Bekasi 2023 dipastikan menembus angka 5 juta rupiah.
Baru-baru ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023 sebanyak 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP Jawa Barat pada tahun 2022 ada pada angka Rp1.841.487,31 dan naik menjadi Rp1.986.670,17 pada tahun 2023 nanti.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: 4 Macam Bantuan Sosial Ini Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Gantinya? Simak Info Lengkapnya di Sini!
Pengumuman kenaikan UMP 2023 Jawa Barat disampaikan oleh Sekertaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan dikutip ayojakarta.com dari laman resmi pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/11/2022).
Diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Adapun jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Baca Juga: UMP 2023 Diumumkan, UMK Bekasi 2023 Tertinggi! Cek Nominalnya di Sini
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.
Sementara itu, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), Setiawan menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi daerah yang bersangkutan.
Ada kemungkinan daerah yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen yaitu Kabupaten Karawang.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Resmi Naik! Ini Besaran UMK Karawang 2023 Beserta 26 Kabupaten/Kota Lainnya
Apabila merujuk pada keterangan tersebut, sudah dapat dipastikan bahwa UMK Karawang akan menembus angka di atas Rp 5 juta.
Diketahui, bahwa pada tahun 2022 UMK Karawang adalah sebesar Rp4.798.312,00 dan akan naik menjadi sekitar Rp5.176.418,98 apabila mendapat kenaikan di angka 7,88 persen.
Sementara itu, untuk UMK Kota Bekasi 2023 akan naik menjadi Rp5.196.494,37 dengan perhitungan yang sama.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMK-UMP 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Provinsi Kamu
Menyusul, UMK Kabupaten Bekasi juga akan menembus angka Rp 5 juta dengan besaran Rp5.169.440 di tahun 2023 nanti.
Walaupun demikian, keputusan tentang kenaikan UMK 2023 akan diumumkan di kemudian hari oleh bupati/Wali Kota setempat.
Ada kemungkinan bahwa kenaikan UMK Karawang dan UMK Bekasi 2023 lebih tinggi dari angka kenaikan UMP Jawa Barat.***

Share this article
Kabar bahagia, UMK 2023 Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dipastikan tembus angka Rp 5 juta.