AYOJAKARTA.COM — UMK Kota Bekasi dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Hal ini menyusul peraturan tentang kenaikan UMP yang telah diumumkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 7,88 persen.
UMP Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, dengan naiknya UMP tahun 2023 makan nantinya besarannya akan menjadi Rp1.986.670,17.
Baca Juga: Selamat! Ini Nominal UMP Jawa Barat 2023, UMK Tertinggi Tembus Rp 5 Juta
Pengumuman mengenai kenaikan UMP ini disampaikan oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 28 November 2022 melalui unggahan pada akun YouTube resmi Humas Jabar.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan, dihimpun AyoJakarta.com pada Rabu, 30 November 2022.
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya
UMP Provinsi Jawa Barat mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
Prediksi UMK Bekasi 2023, Masih Tertinggi di Indonesia? Intip Nominalnya!
Terpopuler! UMK dan UMP 2023 Naik, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi, Bagaimana Provinsimu? Cek di Sini
Cek Daftar Nominal UMP 2023 di Sini, Lengkap UMK 2023
UMP 2023 Jakarta Masih Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya UMK-UMP 2023 di Sini!
Kabar Gembira! UMK-UMP 2023 Resmi Naik, Cek Berapa Upah Minimum Provinsi Kamu