Selain Tapera, Berikut 5 Potongan Wajib Gaji Karyawan di Indonesia

Aplikasi Software Payroll. Selain Tapera, Berikut 5 Potongan Wajib Gaji Karyawan di Indonesia

Aplikasi Software Payroll. Selain Tapera, Berikut 5 Potongan Wajib Gaji Karyawan di Indonesia

AYOJAKARTA-- Mengelola gaji pekerja di Indonesia tidak hanya melibatkan pembayaran upah sesuai kontrak kerja, tetapi juga pemotongan sejumlah iuran wajib yang memberikan berbagai manfaat sosial.

Mulai dari BPJS Kesehatan yang memastikan akses layanan kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun, serta PPh 21 yang mendukung pembiayaan negara.

Memahami detail potongan ini sangat penting bagi setiap karyawan dan pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah sekaligus memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh dari setiap potongan tersebut.

Dalam hal ini, penggunaan software payroll menjadi semakin krusial dalam mengelola administrasi gaji. Software payroll membantu perusahaan menghitung gaji dan potongan secara otomatis dan akurat, mengurangi risiko kesalahan manual, serta memastikan setiap potongan sesuai dengan ketentuan hukum.

Artikel ini akan membahas tentang apa itu Tapera dan 5 komponen potongan wajib gaji karyawan lainnya yang dibebankan negara kepada para pekerja dan pengusaha di Indonesia. Simak selengkapnya!

Menjadi Potongan Wajib Tambahan, Apa Itu Tapera?

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah tabungan yang disetor secara rutin oleh peserta selama periode tertentu. Dana ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan atau dikembalikan bersama hasil investasinya setelah kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, seluruh pekerja yang menerima upah setara UMR diwajibkan menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menambah jenis potongan gaji bagi karyawan swasta di Indonesia. BP Tapera didirikan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Tujuan dari BP Tapera adalah menghimpun dana murah jangka panjang secara berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta, serta melindungi kepentingan mereka.

Selain tapera, berikut 5 potongan wajib yang dibebankan oleh negara kepada para pekerja dan pengusaha di Indonesia:

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Potongan untuk BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau penghasilan bulanan pekerja. Dari jumlah ini, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen oleh pekerja. Iuran ini digunakan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja dan keluarganya, mencakup berbagai layanan medis mulai dari rawat jalan hingga rawat inap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu. Ada beberapa jenis iuran yang harus dibayarkan, termasuk iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Potongan untuk JHT sebesar 2 persen dari penghasilan pekerja setiap bulan, sementara perusahaan harus membayar 3,7 persen. Sehingga total potongan untuk JHT adalah 5,7 persen. Dana JHT ini dapat dicairkan oleh pekerja saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, membantu memastikan keamanan finansial di masa tua.

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Potongan untuk JKK adalah sebesar 0,24 persen dari gaji bulanan pekerja, dan untuk JKm sebesar 0,3 persen. Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi dalam lingkungan kerja atau dalam perjalanan terkait pekerjaan. Sementara itu, JKm memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun penyebab lainnya, memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

4. BPJS Jaminan Pensiun BPJS

Jaminan Pensiun merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat pensiun bagi pekerja. Iuran untuk Jaminan Pensiun ini sebesar 1 persen dari gaji pekerja, dan perusahaan menanggung 2 persen. Dengan demikian, total potongan untuk Jaminan Pensiun adalah 3 persen. Program ini bertujuan untuk memberikan penghasilan bulanan kepada pekerja setelah mereka mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, membantu mempertahankan standar hidup yang layak di masa pensiun.

5. PPh 21

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan individu di Indonesia, termasuk gaji dan tunjangan. Tarif PPh 21 bervariasi antara 5 hingga 35 persen, tergantung pada besaran penghasilan dan beberapa faktor lain seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan. Pajak ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh pekerja dan harus dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan di atas ambang batas tidak kena pajak yang telah ditentukan. Potongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan dan disetorkan kepada pemerintah.

Kesimpulan

Dengan berbagai potongan wajib ini, gaji bersih yang diterima pekerja akan berkurang, namun potongan-potongan tersebut memberikan berbagai manfaat dan perlindungan sosial yang penting bagi pekerja dan keluarganya. BPJS Kesehatan memberikan akses ke layanan kesehatan yang memadai, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerja dan menjamin kesejahteraan di masa pensiun, dan PPh 21 merupakan kontribusi pekerja terhadap pembangunan dan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah.

Penggunaan software payroll menjadi solusi efektif untuk memastikan perhitungan gaji dan potongan dilakukan dengan tepat dan efisien. Software ini meminimalkan kesalahan manual, mengotomatiskan perhitungan pajak dan iuran, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola administrasi gaji dengan lebih mudah dan transparan, sementara pekerja dapat menikmati manfaat sosial yang mereka terima dengan tenang.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.