AYOJAKARTA-- Mengelola gaji pekerja di Indonesia tidak hanya melibatkan pembayaran upah sesuai kontrak kerja, tetapi juga pemotongan sejumlah iuran wajib yang memberikan berbagai manfaat sosial.
Mulai dari BPJS Kesehatan yang memastikan akses layanan kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun, serta PPh 21 yang mendukung pembiayaan negara.
Memahami detail potongan ini sangat penting bagi setiap karyawan dan pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah sekaligus memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh dari setiap potongan tersebut.
Dalam hal ini, penggunaan software payroll menjadi semakin krusial dalam mengelola administrasi gaji. Software payroll membantu perusahaan menghitung gaji dan potongan secara otomatis dan akurat, mengurangi risiko kesalahan manual, serta memastikan setiap potongan sesuai dengan ketentuan hukum.
Artikel ini akan membahas tentang apa itu Tapera dan 5 komponen potongan wajib gaji karyawan lainnya yang dibebankan negara kepada para pekerja dan pengusaha di Indonesia. Simak selengkapnya!
Menjadi Potongan Wajib Tambahan, Apa Itu Tapera?
Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah tabungan yang disetor secara rutin oleh peserta selama periode tertentu. Dana ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan atau dikembalikan bersama hasil investasinya setelah kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, seluruh pekerja yang menerima upah setara UMR diwajibkan menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini menambah jenis potongan gaji bagi karyawan swasta di Indonesia. BP Tapera didirikan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Tujuan dari BP Tapera adalah menghimpun dana murah jangka panjang secara berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta, serta melindungi kepentingan mereka.
Selain tapera, berikut 5 potongan wajib yang dibebankan oleh negara kepada para pekerja dan pengusaha di Indonesia:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Potongan untuk BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau penghasilan bulanan pekerja. Dari jumlah ini, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen oleh pekerja. Iuran ini digunakan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja dan keluarganya, mencakup berbagai layanan medis mulai dari rawat jalan hingga rawat inap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu. Ada beberapa jenis iuran yang harus dibayarkan, termasuk iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Potongan untuk JHT sebesar 2 persen dari penghasilan pekerja setiap bulan, sementara perusahaan harus membayar 3,7 persen. Sehingga total potongan untuk JHT adalah 5,7 persen. Dana JHT ini dapat dicairkan oleh pekerja saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, membantu memastikan keamanan finansial di masa tua.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Potongan untuk JKK adalah sebesar 0,24 persen dari gaji bulanan pekerja, dan untuk JKm sebesar 0,3 persen. Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi dalam lingkungan kerja atau dalam perjalanan terkait pekerjaan. Sementara itu, JKm memberikan santunan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun penyebab lainnya, memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
4. BPJS Jaminan Pensiun BPJS
Jaminan Pensiun merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat pensiun bagi pekerja. Iuran untuk Jaminan Pensiun ini sebesar 1 persen dari gaji pekerja, dan perusahaan menanggung 2 persen. Dengan demikian, total potongan untuk Jaminan Pensiun adalah 3 persen. Program ini bertujuan untuk memberikan penghasilan bulanan kepada pekerja setelah mereka mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, membantu mempertahankan standar hidup yang layak di masa pensiun.
5. PPh 21
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan individu di Indonesia, termasuk gaji dan tunjangan. Tarif PPh 21 bervariasi antara 5 hingga 35 persen, tergantung pada besaran penghasilan dan beberapa faktor lain seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan. Pajak ini dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh pekerja dan harus dibayarkan oleh setiap orang yang memiliki penghasilan di atas ambang batas tidak kena pajak yang telah ditentukan. Potongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan dan disetorkan kepada pemerintah.
Kesimpulan
Dengan berbagai potongan wajib ini, gaji bersih yang diterima pekerja akan berkurang, namun potongan-potongan tersebut memberikan berbagai manfaat dan perlindungan sosial yang penting bagi pekerja dan keluarganya. BPJS Kesehatan memberikan akses ke layanan kesehatan yang memadai, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kerja dan menjamin kesejahteraan di masa pensiun, dan PPh 21 merupakan kontribusi pekerja terhadap pembangunan dan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah.
Penggunaan software payroll menjadi solusi efektif untuk memastikan perhitungan gaji dan potongan dilakukan dengan tepat dan efisien. Software ini meminimalkan kesalahan manual, mengotomatiskan perhitungan pajak dan iuran, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola administrasi gaji dengan lebih mudah dan transparan, sementara pekerja dapat menikmati manfaat sosial yang mereka terima dengan tenang.

Share this article
Mengelola gaji pekerja di Indonesia tidak hanya melibatkan pembayaran upah sesuai kontrak kerja, tetapi juga pemotongan sejumlah iuran wajib