AYOJAKARTA.COM - Kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp271 triliun yang melibatkan suami Sandra Dewi memasuki babak baru.
Menurut pakar hukum Firman Chandra, Sandra Dewi bisa saja ikut menjadi tersangka berdasarkan Undang-Undang tipikor.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama rentang waktu 2015-2022.
Harvey Moeis diduga terlibat dalam perjanjian kerjasama fiktif dengan PT Timah yang kemudian digunakan sebagai dasar mendirikan perusahaan boneka guna mengambil bijih timah di kawasan Bangka Belitung.
Baca Juga: Istri Tersangka Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Pernah Ungkap Takut Tuhan Ambil Semua Rezekinya
Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang.
Salah satu dari mereka adalah sosok yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Pakar hukum Firman Chandra mengatakan Sandra Dewi bisa saja jadi tersangka bila terbukti menerima uang hasil korupsi dari suaminya.
"Dalam banyak kasus, aliran dana korupsi bisa mencapai pihak lain termasuk istri pelaku, gereja, atau lembaga amal lainnya. Meskipun mereka mungkin bersifat pasif dalam peristiwa tersebut, mereka tetap dapat diselidiki dan dikenai hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya dikutip ayojakarta.com dari Instagram @lambegosiip, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Timah, Ini Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Firman Chandra meyakini Kejaksaan Agung sangat mampu mengambil tindakan ketika seorang suami diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar, mengikuti prinsip follow the money bahkan untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Pakar hukum ini menekankan bahwa meskipun hukumannya mungkin tidak seberat pelaku utama, proses hukum tetap harus dijalankan.
Hal ini karena penerima pasif aliran dana korupsi atau pencucian uang juga menikmati hasil dari kejahatan tersebut yang sebenarnya merupakan uang ilegal.
Oleh karena itu, penerima pasif termasuk istri atau anak harus dikenai hukuman sebagai efek jera untuk mencegah terjadinya situasi serupa di masa depan.
"Pasangan suami istri tentu mengetahui sumber penghasilan dari masing-masing sehingga wajar jika mereka juga terlibat dalam proses hukum dan menerima hukuman jika terbukti menerima aliran dana yang berasal dari kejahatan," jelasnya.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2018-2019, ketika Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, MRPT atau RS untuk menyepakati kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa pertemuan, disepakati bahwa kegiatan pertambangan liar tersebut akan disamarkan dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan pengolahan peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan sewa menyewa peralatan tersebut.
Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka, yang kemudian akan diserahkan kepadanya melalui cover pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter tersebut kepada Harvey Moeis yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini masih berlangsung dengan Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti dan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.***

Share this article
Begini pendapat pakar hukum Firman Chandra terkait kemungkinan Sandra Dewi bisa ikut menjadi tersangka korupsi menyusul suaminya.