AYOJAKARTA.COM – Paspor merupakan sebuah dokumen resmi negara yang menjadi bukti identitas diri ketika berada di luar negeri atau negaranya.
Jika ingin keluar negeri, maka wajib untuk membuat paspor.
Bahkan biasanya sebelum naik kendaraan, petugas di area perbatasan akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan dokumen agar dapat diizinkan masuk ke wilayah tersebut.
Di tahun 2023 ini, teknologi digital semakin berkembang dan bahkan semuanya serba internet.
Begitu juga dengan pengurusan paspor yang dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor setempat.
Berikut ini cara pembuatan paspor secara online dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Selasa (31/10/2023).
Bagi kamu yang ingin membuat paspor, terlebih dahulu untuk melengkapi berkas persyaratan yaitu:
Baca Juga: 6 Trik Elegan untuk Menghadapi Orang yang Suka Meremehkan Kamu, Yuk Lakukan Sekarang
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak ada, maka harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau bisa juga penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Terakhir surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Terakhir Hari Ini! Begini Cara Mencetak Kartu Peserta SKD CPNS 2023
Jika berkas di atas sudah siap semua, maka kamu dapat langsung membuat paspor secara online.
Kamu dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Appstore atau PlayStore, kemudian ikuti langkah berikut ini:
- Pertama buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Selanjutnya pilih "Permohonan Paspor Reguler"
- Nanti akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik "Lanjutkan"
Baca Juga: Sulit Membuat Keputusan? 4 Cara Ini Bisa Mendorong Keberanian agar Tak Mudah Ragu
- Kemudian pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Kamu perlu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Selanjutnya akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
- Lalu klik "Lanjutkan"
- Kemudian silahkan mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
- Nanti akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Silakan isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya kamu dapat tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol "Tambah Pemohon", dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Lalu pilih tanggal dan jam kedatangan
- Terakhir silakan lakukan pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, kamu hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometric seperti sidik jari dan foto, setelah itu kamu dapat langsung memiliki paspor.***

Share this article
Berikut ini cara dan tahapan membuat paspor secara online, ketahui langkahnya agar tak bingung dan ribet.