AYOJAKARTA.COM - Pertanyaan mengenai apakah sebenarnya boleh berqurban untuk seseorang yang telah meninggal di lakukan oleh orang yang masih hidup sering kali muncul.
Sehingga permasalahan terait berqurban untuk orang yang telah meninggal, sering kali muncul dan menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.
Ustadz Dr. Khalid Basalamah melalui kanal YouTube Islam Terkin menjelaskan perihal berqurban untuk seseorang yang telah meninggal di lakukan oleh para penerusnya atau orang yang masih hidup.
Baca Juga: Fitur-Fitur Baru Whatsapp Mei 2023, Mulai Polling hingga Edit Chat!
Menurut Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., M.A, menjelaskan pendapat dari Syekh Utasaimin bahwa hukum asal berkurban adalah disyariatkan bagi mereka yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat beliau berqurban atas nama diri mereka dan keluarga mereka.
Sehingga berklandaskan pendapat Syekh Utasaimin bahwa hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal atau mayit tidak ada dasarnya.
“Kata beli hukum asal berkurban adalah di isyariatkan bagi mereka yang masih hidup sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat beliau berqurban atas nama diri mereka dan keluarga mereka sedangkan apa yang menjadi perkiraan orang-orang bahwa kurban hai bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak ada dasarnya,” Ungkap Ustadz Dr. Khalid Basamlamah dikutip AyoJakarta.com pada (30/5/2023).
Namun, ada tiga pendapat mengenai bolehkah berqurban untuk orang yang telah meninggal.
Baca Juga: Fitur-Fitur Baru Whatsapp Mei 2023, Mulai Polling hingga Edit Chat!
Pendapat pertama adalah berqurban atas nama orang yang telah meninggal karena mengikuti mereka yang masih hidup.
Contohnya, seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan niat untuk mereka yang masih hidup dan yang telah meninggal.
Pendapat ini didasarkan pada kurban yang dilakukan oleh Rasulullah dan keluarganya, di mana ada yang telah meninggal dunia. Jadi, berqurban untuk orang yang telah meninggal masih boleh dilakukan.
Pendapat kedua adalah berqurban atas nama orang yang telah meninggal karena menunaikan wasiat orang yang meninggal.
Jika seseorang sebelum meninggal memberikan wasiat agar hewan kurban disembelihkan, maka hal tersebut boleh dilaksanakan.
Ini juga didasarkan pada pendapat para ulama Fiqih Hanabilah, yang berpendapat bahwa pahala kurban akan sampai kepada orang yang telah meninggal dan merasakan manfaatnya.
Pendapat ketiga adalah berkurban untuk orang yang telah meninggal secara terpisah dengan mereka yang masih hidup.
Contohnya, seseorang berqurban atas nama bapak atau ibu yang telah meninggal.
Pendapat ini juga masih boleh dilakukan, menurut Ustadz Dr. Khalid Basalamah.
Para ulama Fiqih Hanabilah berpendapat bahwa pahala kurban akan sampai kepada orang yang telah meninggal, meskipun tidak secara khusus disebutkan dalam riwayat.
Namun, Ustadz Dr. Khalid Basalamah menyebutkan bahwa tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan kurban secara khusus untuk seseorang yang telah meninggal, seperti paman beliau, Hamzah, yang sangat beliau cintai, atau anak-anak beliau yang telah meninggal.
Dalam kesimpulannya, berqurban untuk orang yang telah meninggal masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Beberapa membolehkannya, sementara yang lain tidak.
Baca Juga: Daftar Pemain Argentina yang Akan Bertanding Melawan Timnas Indonesia, Ada Lionel Messi?
Syeikh Utsaimin mengembalikan pendapat tersebut kepada pendapat umum yang telah disampaikan sebelumnya.
Namun, Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., M.A. untuk diingat bahwa berqurban atas nama orang yang telah meninggal tidak termasuk dalam sunnah, karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya secara khusus.
Dalam menjalankan ibadah berqurban, sangat penting bagi umat Muslim untuk mencari pemahaman yang benar dan mengikuti panduan dari ulama yang terpercaya.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai bolehkah berqurban untuk orang yang telah meninggal.

Share this article
Hukumnya berqurban atas nama orang yang telah meninggal? Boleh atau tidak? Berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah