AYOJAKARTA.COM - Sebagian orang mungkin berniat berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Meskipun niat berkurban untuk orang yang sudah meninggal sangatlah bagus, namun perlu dipahami bahwa terdapat syarat untuk melakukan niat itu.
Jangan sampai niat berkurban untuk orang yang sudah meninggal malah justru bukan menjadi ibadah.
Maka sudah seharusnya kamu memahami apa yang menjadi syarat berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Olah Daging Sapi Kurban Jadi Bakso yang Simple dan Kenyal
Lalu, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?Berkurban untuk orang yang sudah tiada sebenarnya tidak diperbolehkan.
Namun terdapat pengecualian niatan itu diperbolehkan dan menjadi ladang pahala bagi orang yang sudah tiada.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Shalahudin, S.Ag. M.Pd.I menjelaskan tentang aturan ini.
Baca Juga: Teks Khotbah Idul Adha 1445 H Singkat dan Padat tentang Haji dan Kurban Sebagai Barometer Keimanan
Menurutnya bisa saja seseorang ahli waris berkurban untuk orang yang sudah tiada.
Namun perlu diketahui, hal itu diperbolehkan jika orang yang sudah meninggal itu memiliki nazar atau wasiat seperti yang tercantum QS. An-Najm ayat 38-39.
Dengan alasan tersebut pihak keluarga boleh saja berkurban dengan niatan untuk orang yang sudah meninggal.
Sebab nazar sama halnya dengan berhutang, jadi jika hal itu belum dituntaskan maka sama saja dengan hutang yang belum dilunasi.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Raya Idul Adha 1445 H dalam Bahasa Inggris, Cocok Jadi Caption di Media Sosial
Bicara nazar itu sendiri terbagi menjadi 2 yaitu nazar kebaikan sesuai perintah Allah dan nazar untuk berbuat kejahatan yang dilarang Allah.
Nazar untuk melakukan ibadah kurban, merupakan sebuah wasiat yang mengandung kebaikan yang diridhai Allah.
Maka hal itu perlu dituntaskan oleh ahli waris jika memiliki kemampuan finansial yang baik.
Jadi berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan jika itu untuk niatan menuntaskan nazar orang tersebut.***
Baca Juga: 10 Tempat Salat Idul Adha di Jakarta Barat, Mana Saja?

Share this article
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal apakah diperbolehkan dalam Islam? Begini penjelasan menurut ulama