TAMAN SARI, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame di Jalan Jembatan Batu, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (13/11/2020) malam.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, TP Purba mengatakan, pembongkaran dilakukan karena ketiga papan reklame tersebut tidak memiliki izin. Selain tidak memiliki izin, papan reklame tersebut tidak terawat dan besi yang digunakan sudah korosif.
AYO BACA : Sensasi Berkendara All New Aerox 155 Connected Bareng Jurnalis
“Pembongkaran ketiga papan reklame ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan setelah dicek papan reklamenya juga tidak berizin,” ujarnya, dilansir dari beritajakarta.id, Sabtu (14/11/2020) dini hari.
Dia menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan informasi kepada pemilik papan reklame, namun tidak memberi respon.
AYO BACA : Pemkab Kepulauan Seribu Selesai Bangun 224 dari Total Target 312 Sumur Resapan
Untuk melakukan pembongkaran ketiga papan reklame ini pihaknya mengerahkan sebanyak seratus personel gabungan dari unsur Suku Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Selain dua lembaga itu, Purba juga melibatkan personel dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
“Selain itu, kami juga mengerahkan satu alat berat crane," tandasnya.
AYO BACA : Bio Farma Ikut Produksi Vaksin untuk Dunia

Share this article
“Pembongkaran ketiga papan reklame ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan setelah dicek papan reklamenya juga tidak berizin,” ujarnya, dilansir dari beritajakarta.id, Sabtu (14/11/2020) dini hari.