TANJUNG PRIOK, AYOJAKARTA.COM - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) secara bertahap dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Para pengunjung pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta No.261 Tahun 2020. Isinya tentang pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Kasudin PPAPP) Jakarta Utara, Noer Subchan mengemukakan, RPTRA di Jakarta Utara mulai dibuka. Meski begitu para pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan.
AYO BACA : 16 Oktober 2020, Karimunjawa Mulai Dibuka untuk Wisatawan Secara Bertahap. Ini Aturannya!
“Jakarta Utara ada sebanyak 77 RPTRA, pada prinsipnya semua sudah dapat dibuka di masa PSBB transisi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi. Pengelola RPTRA akan memantau aktivitas masyarakat selama berada di area RPTRA,” ujar Noer dilansir beritajakarta.id, Senin (19/10/2020).
Protokol ini sengaja dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, maka dilakukan pengaturan penggunaan RPTRA di antaranya jam operasional RPTRA mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
RPTRA dibuka untuk umum dengan kapasitas 50% dari kapasitas normal, pengelola dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
AYO BACA : RPTRA di Kepulauan Seribu Kembali Dibuka Bertahap. Simak Syarat Kunjungannya!
“Selain itu semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk dan lainnya, dilakukan pengukuran suhu tubuh, pengunjung RPTRA yang diperbolehkan adalah masyarakat yang berusia di atas 9 tahun dan di bawah 60 tahun, fasilitas yang dapat digunakan seperti taman refleksi dan jogging track,” imbuhnya.
Meski RPTRA ini sudah dibuka tapi tidak semua fasilitas yang ada boleh digunakan. Sejumlah fasilitas lain di area RPTRA seperti musala, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK Gross Mart, lapangan olahraga, alat permainan anak dan fitness outdoor untuk sementara waktu ini masih ditutup.
“Bahkan, sejumlah pengelola RPTRA di wilayah Jakarta Utara berinisiatif menggunakan google form untuk mendata pengunjung RPTRA. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19,” ucapnya.
Selain itu pengunjung yang datang, juga memakai google form untuk mengisi biodata pengunjung seperti nama, usia, nomor ponsel dan alamat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
AYO BACA : Pengesahan Perda Covid-19, Wagub DKI: Landasan Hukum Kuat Pengendalian

Share this article
RPTRA dibuka untuk umum dengan kapasitas 50% dari kapasitas normal, pengelola dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.