JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Untuk sementara, armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres Jakarta Barat tidak melayani perjalanan mudik.
Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Khusus untuk bus AKAP, hari ini kami tutup layanan sementara. Penumpang yang datang ke terminal kami arahkan untuk kembali," ujar Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnaen, Jumat (24/4/2020).
Diungkapkannya, Kepala Dinas Perhubungan DKI juga telah menginstruksikan UPT (unit pelaksana teknis) Terminal untuk memberhentikan layanan mudik sementara.
Sosialisasi secara lisan menggunakan pengeras suara juga dilakukan agar masyarakat yang berniat mudik kembali ke rumah masing masing. Apalagi, akses kendaraan menuju wilayah lain di Jawa dan Sumatera sudah ditutup kepolisian sehingga pemudik dipastikan tidak akan sampai tujuan.
Larangan mudik untuk transportasi darat berlaku dari hari ini hingga 31 Mei 2020. Sanksi untuk pelanggar akan berlaku efektif mulai 7 Mei 2020.

Share this article
Kepala Dinas Perhubungan DKI juga telah menginstruksikan UPT (unit pelaksana teknis) Terminal untuk memberhentikan layanan mudik sementara.