JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki kasus bangunan toko Alfamart di Jalan Letjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, yang ambruk pada Senin lalu (6/1/2020).
Sejumlah pihak akan dipanggil untuk diperiksa mengenai perizinan gedung yang berdiri sejak tahun 1995 itu.
Pihak yang akan dipanggil adalah Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan setempat, serta Kepala Unit Pelayanan Pajak.
"Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (9/1/2020).
Meski demikian, Yusri belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan itu. Selain itu, polisi juga akan menggali keterangan dari para korban yang masih dirawat di RS. Jika tak ada aral, pemeriksaan dilakukan besok (Jumat, 10/1/2020).
"Korban sampai saat ini masih dirawat. Mudah-mudahan besok dilakukan pemeriksaan terhadap dua korban yang sekarang dirawat di rumah sakit," sambungnya.
Keterangan dari korban akan dijadikan bahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi kasus ambruknya ruko Alfamart di Jalan Letjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. Salah satunya adalah pemilik gedung berinsial BB (59).
Dari keterangan BB diketahui bahwa gedung yang berdiri sejak tahun 1995 itu dibelinya pada 1997. Dari kurun waktu 1997 hingga kini, gedung itu belum pernah mengalami perawatan.
"Selama ini tidak pernah ada pengecekan atau pemeliharaan yang dilakukan oleh pemilik. Itu keterangan dari pemilik sendiri dan juga dari pihak Alfamart," katanya.

Share this article
Polisi sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi kasus ambruknya ruko Alfamart di Jalan Letjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. Salah satunya adalah pemilik gedung berinsial BB (59).