JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Beberapa waktu terakhir, warga Jakarta dibuat heran oleh rekaman video yang memperlihatkan sekitar puluhan pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta berendam di got kotor. Kabarnya, aksi mereka sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak kerja.
Walau dalam video tersebut para pegawai honorer tampak gembira saat berendam di got kotor yang terletak di Jelambar, Grogol Petamburan itu, namun sebagian publik menilai kegiatan itu tidak manusiawi. Lebih-lebih, kegiatan itu diawasi langsung oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ada juga kalangan yang menilai kegiatan ala "Ospek" di kampus itu melanggar aturan karena sejatinya tidak diperlukan lagi tes lapangan atau tes fisik saat perpanjangan kontrak pegawai honorer.
Pernyataan tegas datang dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat kasus itu pasti diperiksa karena diduga bersalah dalam tata cara perpanjangan kontak PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan.
BKD DKI Jakarta bahkan mengancam mencopot Lurah Jelambar bila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Selama pemeriksaan kasus tersebut, Lurah Jelambar dinonaktifkan.
"Pemeriksaan dan di-BAP dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD baik dari Tinkat Provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat," kata Chaidir kepada wartawan, dikutip dari Republika, Minggu (15/12/2019).
Hasil pemeriksaaan akan diserahkan kepada atasan langsungnya sesuai PP 53/2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
"Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat, dengan pembebasan jabatan lurahnya," ungkap Chaidir.
Lurah Jelambar, Agung Triatmojo, sendiri sudah mengaku bahwa kegiatan tersebut memang dilakukan di wilayahnya. Namun ia membantah berada di lokasi kejadian saat kegiatan itu berlangsung.
"Saya sudah diperiksa, termasuk seluruh panitia. Walaupun saya sebenarnya sudah melarang hal itu," ujar Agung .
Menurutnya, aksi nyemplung ke saluran air itu juga berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari para pegawai honorer yang tidak jauh dari pembersihan saluran air sebagai tenaga Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU).
Tapi, bila kegiatan itu dianggap menyalahi aturan, Agung mengaku siap dijatuhi sanksi.

Share this article
BKD DKI Jakarta bahkan mengancam mencopot Lurah Jelambar bila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Selama pemeriksaan kasus tersebut, Lurah Jelambar dinonaktifkan.