GAMBIR, AYOJAKARTA - Penindakan atas pelanggaran PPKM di ibu kota masih gencar dilakukan Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI pada 25 September 2021 pukul 18.00 WIB telah dilakukan penertiban berupa operasi masker, dan penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe.
"Serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp3,2 juta," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (27/9/2021).
Tak hanya itu, hasil dari penindakan pelanggaran seperti penggunaan masker dan pendataan buku tamu, pelanggaran di restoran atau rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri, Satpol PP DKI terpaksa harus menutup sementara 5 restoran, rumah makan, warung makan, kafe, dan juga 2 tempat usaha lainnya di Jakarta.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Dwi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan meski angka kasus semakin terkontrol, tapi masyarakat ibu kota tak boleh lengah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6 M jangan kendor," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021) lalu.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Masyarakat yang sudah divaksin dapat melampirkan bukti status sudah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat pada aplikasi Peduli Lindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga berwenang.
"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ucapnya.

Share this article
Meski angka kasus semakin terkontrol, tapi masyarakat ibu kota tak boleh lengah dalam menangani pandemi Covid-19.