TEBET, AYOBEKASI – Harapan warga Ibu Kota untuk mendapatkan bantuan sosial tunai atau BST periode Juli dan Agustus 2021 sepertinya pupus. Pasalnya, Pemprov DKI menyatakan bansos tunai tersebut hanya diberikan dalam kurun Januari sampai dengan Juni 2021.
Informasi tentang tidak ada bantuan sosial tunai atau BST tahap 7 (Juli) dan 8 (Agustus) senilai Rp300 ribu per bulan dirilis oleh akun Twitter Dinas Sosial DKI Jakarta, @DinsosDKI1, pada 13 September 2021.
“Penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta tahap 1 - 6 telah dilakukan dari Januari s.d Juni. Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa penyaluran BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021. Untuk informasi terkait BST, pantau media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.”
Informasi kemungkinan BST tahap 7 dan 8 atau Juli dan Agustus 2021 tidak jadi dicairkan disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Dia mengatakan kondisi keuangan DKI Jakarta saat ini sedang tidak baik. Sejauh ini, DKI baru bisa menyanggupi biaya BST untuk tahap 5 dan 6.
"Setahu saya posisi cash flow-nya masih belum bagus," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (9 September 2021), seperti dilansir www.suara.com, jaringan Ayo Media Network.
Janji Pemerintah Pusat
Sebelumnya, sejak awal Juli 2021, pemerintah pusat sudah berjanji akan menyalurkan bantuan sosial tunai atau BST untuk Juli dan Agustus senilai Rp300 ribu per bulan yang dicairkan bersamaan. Secara implisit janji tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, sampai dengan pekan kedua September ini belum ada keterangan resmi dari para pembantu Presiden Jokowi yang mengurusi penyaluran BST yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada Juli, laman Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id, sudah menginformasikan bahwa penyaluran BST senilai Rp600 ribu diperpanjang untuk Juli dan September 2021.
“Kemudian, pemberian Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp300 ribu per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan non-PKH. Syaratnya adalah memiliki NIK, memiliki Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.”
Demikian informasi yang disampaikan dalam artikel di laman www.kemenkeu.go.id pada 26 Juli di link berikut: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-perkuat-perlinsos-selama-ppkm/.
Meski belum ada kepastian apakah BST Juli dan Agustus 2021 akan cair atau tidak, ada baiknya Anda simak langkah-langkah untuk mengecek penerima BST di laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Kemudian input nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Langkah berikutnya masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Kalau huruf kode tidak jelas, silakan tekan gambar refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah itu, klik tombol pencari data.
Untuk warga DKI Jakarta, Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima BST melalui situs www.corona.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KK pada kolom Cari. Atau kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JAKI!
Begini caranya:
- Pertama, unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store maupun App Store.
- Kemudian buka aplikasi JAKI.
- Pilih menu Informasi Bansos Covid-19.
- Masukkan nomor KK untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BST atau bukan.

Share this article
Pemprov DKI Jakarta belum menyediakan bantuan sosial tunai atau BST untuk periode Juli dan Agustus 2021 senilai Rp600 ribu