TEBET, AYOJAKARTA - Masyarakat meninggal akibat terpapar virus Corona di ibu kota belum ada tanda-tanda mengalami penurunan. Setiap hari rata-rata, ratusan jenazah di Jakarta dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Bahkan secara berturut-turut, pada 22 Juni terdapat 150 pemakaman, lalu 23 Juni sebanyak 180 pemakaman yang menggunakan protap Covid-19.
Kondisi ini membawa masalah, karena luas lahan penguburan Covid-19 di DKI Jakarta, semakin menipis.
Untuk mengatasi krisis lahan makam, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub menyarankan agar dilakukan pemakaman massal.
Menurut Sholahuddin, pemakaman massal bisa dilakukan karena Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari laman resmi MUI, Minggu 27 Juni 2021.
Dikatakannya, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa menjadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.
Sholahuddin berpandangan, banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.
Secara syar’i, lanjut Sholahuddin, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan," kata Sholahuddin.
Sholahuddin menambahkan, 15 tahun sebelum pandemi Covid-19, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat.
Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan

Share this article
Krisis Lahan, MUI Sarankan Pemakaman Massal Jenazah Covid-19 di Jakarta