TEBET, AYOJAKARTA.COM – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Fasilitas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini guna meringankan beban masyarakat DKI saat masa-masa sulit pandemi Covid-19.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan KPJ ini diberikan untuk mempermudah warga dan mengurangi kerumunan selama pandemi Covid-19 ini.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPJ ini adalah warga dengan KTP DKI Jakarta. "Iya dong, semua data-datanya harus warga DKI Jakarta. Kalau bukan warga DKI, tidak bisa daftar KPJ ini," kata Andri, dilansir dari beritajakarta.id, Selasa (29/12/2020).
Lantas, bagaimana syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan KPJ ini? Bagi masyarakat yang ingin menikmati kemudahan lewat fasilitas ini, harus mempersiapkan beberapa dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga,NPWP, slip gaji terbaru dan, surat keterangan aktif bekerja di sebuah perusahaan. Kemudian, scan seluruh dokumen tersebut dan dijadikan satu file dengan format PDF.
Setelah dijadikan satu file, lengkapi form identitas dengan mengunduh di bit.ly/formatkpj termasuk NIK dan sekolah anak (khusus untuk anak usia sekolah), kemudian simpan dalam bentuk excel.
Lalu, kirimkan identitas dan hasil scan dokumen ke email [email protected] dan cc [email protected], dengan subject email 'pengajuankpj_nama perusahaan'.
Pada langkah terakhir laporkan pengajuan dengan membuka bit.ly/dafarkpj dan sesuaikan dengan jumlah yang diajukan.
Apa saja fasilitas dan kemudahan yang didapatkan masyarakat DKI Jakarta dengan KPJ ini? Andri membeberkan, dengan adanya KPJ ini, masyarakat dapat menggunakan Transjakarta secara gratis, dapat menjadi member Jakgrosir, mendapatkan subsidi pangan murah, kuota jalur afirmasi untuk anak penerima KPJ pada saat penerimaan sekolah, hingga anak penerima KPJ mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai ketentuan.
![[Ilustrasi] Kartu Pekerja Jakarta (Foto : / Beritajakarta.id)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/kartu_pekerja_jakarta.jpg)
Share this article
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Fasilitas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini guna meringankan beban masyarakat DKI saat masa-masa sulit pandemi Covid-19.