GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta membuka 13 lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19. Tenaga keseahtan ini memiliki masa kontrak kerja terhitung dari September 2020 sampai dengan Desember 2020 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Lowongan pekerjaan khusus tenaga kesehatan tersebut diunggah lewat akun instagram resmi @dinkesdki dan lowongan tersebut sudah mulai dibuka sejak Kamis, (27/8/2020) kemarin.
“Jakarta Memanggil! Mari bergabung menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta. Pendaftaran dimulai 27 Agustus 2020 melalui link berikut: https://bit.ly/tenakescovidjakarta,” tulis akun @dinkesdki dalam unggahan terbaru, Kamis (27/8/2020).
“Masa kontrak dimulai dari September sampai dengan Desember 2020. Untuk informasi rekrutmen lebih lanjut dapat dilihat pada web resmi http:/bkddki.jakarta.go.id. Mari bergerak bersama #lawancovid19!,”ucapnya.
Berikut adalah daftar 13 lowongan pekerjaan tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19 serta persyaratannya:
Tenaga Kesehatan
1. Dokter Spesialis Paru
Persyaratan:
- Pendidikan dokter spesialis paru
- Memiliki STR aktif
- Usia < 55>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Persyaratan:
- Pendidikan dokter spesialis penyakit dalam
- Memiliki STR aktif
- Usia < 55>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik
3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC
Persyaratan:
- Pendidikan dokter spesialis anestesi
- Memiliki STR aktif
- Usia < 55>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik
4. Dokter Spesialis Anak
Persyaratan:
- Pendidikan dokter spesialis anak
- Memiliki STR aktif
- Usia < 55>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik
5. Dokter Spesialis Obygn
Persyaratan:
- Pendidikan dokter spesialis obgyn
- Memiliki STR aktif
- Usia < 55>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik
6. Dokter Umum
Persyaratan:
- Pendidikan dokter umum
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50>
- Diutamakan memiliki sertifikat ACLS/ATLS
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik
7. Perawat
Persyaratan:
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50>
- Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik
8. Perawat IPCN
Persyaratan:
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50>
- Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS dan pelatihan PPI minimal tingkat dasar
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat dan berkelakukan baik
9. Bidan
Persyaratan:
- Pendidikan minimal DIII Kebidanan
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat berkelakuan baik
Tenaga Penunjang Kesehatan
10. Paranata Laboratorium
Persyaratan:
- Pendidikan DIII/D-IV Analisis Kesehatan
- Memiliki STR
- Usia < 50>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
11. Radiografer
Persyaratan:
- Pendidikan DIII ATRO, DIV/S1 Radiografi, DIV/S1 Radiodiagnostik
- Memiliki STR aktif
- Usia < 50>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
Tenaga penunjang lainnya
12. Surveilans
Persyaratan:
- Pendidikan minimal DIII Bidang Kesehatan
- Usia < 40>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
13. Penyuluh Kesehatan
Persyaratan:
- Pendidikan minimal DIII Kesehatan/Diploma III Promosi Kesehatan
- Usia < 50>
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
Lalu, bagaimana tata cara pendaftaran untuk ke-13 lowongan pekerjaan tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19 tersebut? Cermati penjelasannya di bawah ini:
a. Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran Seleksi Tenaga Profesional Kesehatan Penaggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.
b. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless), dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan dengan meng1s1 formulir pendaftaran pada https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan;
- Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib Diunggah adalah; scan berwarna asli ljazah; scan berwarna asli Transkrip Nilai; Scan berwarna asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran (STR Internship tidak berlaku); Scan Surat Pernyataan sesuai dengan format lampiran pengumuman; dan Scan hasil CLM (Corona Likelihood Metric) yang diunggah dari aplikasi JAKI.
c. Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Opsional untuk Diunggah adalah sebagai berikut:
- Khusus Jabatan Dokter Umum, Perawat, Perawat IPCN dan Bidan diutamakan untuk dapat mengunggah Scan berwarna asli Sertifikat ACLS/ATLS/ Sertifikat BTCLS/ Sertifikat Pelatihan PPI/ Sertifikat Pelatihan Kardiologi Dasar/ Sertifikat Kardiologi Dasar/ Sertifikat Pelatihan Intensive Care/ Sertifikat kegawatdaruratan kebidanan.
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi selanjutnya akan dilakukan Wawancara Daring/ Online terkait dengan kompetensi bidang dan skrining kesehatan.
Share this article
Pemprov DKI Jakarta membuka 13 lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus penanganan Covid-19. Tenaga keseahtan ini memiliki masa kontrak kerja terhitung dari September 2020 sampai dengan Desember 2020 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.