TEBET, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Kamis (17/12/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.690 kasus di DKI Jakarta. Angka ini naik dibanding Rabu lalu, yakni sebanyak 1.221 kasus.
Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 158.033 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 142.647 kasus serta 3.014 kasus meninggal dunia.
Sehingga, kasus aktif di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 12.372 kasus. Tambahan kasus hari ini membuat jumlah kasus aktif mengalami peningkatan dari Rabu lalu yang sebanyak 12.078 kasus.
Menurut catatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif tersebut merupakan kasus yang masih menjalani perawatan. Perawatan tersebut meliputi isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit.
Selain itu, kasus harian Covid-19 hari ini merupakan yang tertinggi di DKI. Sebelumnya, rekor kasus tertinggi di DKI Jakarta yang dicatat Kemenkes terjadi pada 21 November 2020 yaitu 1.579 kasus.
Data statistik dari laman covid19.go.id, menyatakan bahwa DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus.
Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
11 Desember: 1.232 kasus
12 Desember: 951 kasus
13 Desember: 1.298 kasus
14 Desember: 1.506 kasus
15 Desember: 1.117 kasus
AYO BACA : Waduh! 35% Perkantoran di Kota Cirebon Jadi Klaster Covid-19
16 Desember: 1.221 kasus
17 Desember: 1.690 kasus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Itu berkaitan dengan larangan kegiatan kerumunan saat libur Natal dan tahun Baru (Nataru).
Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” terang Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, seperti dilansir beritajakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies menambahkan, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020 tetapi semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Pasalnya, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
AYO BACA : Catat! Sebelum Masuk Bandung, Wisatawan Wajib Tes Rapid Antigen

Share this article
Berdasarkan data pada hari ini, Kamis (17/12/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.690 kasus di DKI Jakarta. Angka ini naik dibanding Rabu lalu, yakni sebanyak 1.221 kasus.