GAMBIR, AYOJAKARTA.COM – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi salah satu perhatian penting di masa pandemi Covid-19. Sebab, sudah terbukti libur panjang meningkatkan penularan Covid-19.
Untuk mengantisipasi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 64 Tahun 2020. Dalam Ingub itu, Anies mengatur jam operasional warung makan, restoran, hingga tempat wisata di Jakarta.
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies dalam siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
AYO BACA : Tes Antigen Covid-19 di Bandara Soetta Rp 385 Ribu
Anies menugaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat dan kawasan wisata selama libur hari raya Nataru.
Anies membagi dua masa waktu. Pertama kebijakan dilaksanakan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selama tanggal ini, pelaku usaha boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," tulis Ingub Anies.
AYO BACA : Soal Bahar Bin Smith Ingin Gantikan MRS, FPI: Ini Bukti Kecintaan untuk Gurunya
Selain itu, semua tempat harus tetap menjalankan protokol kesehatan termasuk membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan meminta Anies mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75% mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. "Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).
Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.
Luhut juga meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.
AYO BACA : Anies Keluarkan Ingub dan Sergub Cegah Kerumunan Tahun Baru

Share this article
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies dalam siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).