TEBET, AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data pada hari ini, Selasa (15/12/2020) pukul 12.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan harian Covid-19 sebanyak 1.117 kasus di DKI Jakarta. Angka ini turun dibanding Senin lalu, yakni sebanyak 1.506 kasus.
Dari penambahan hari ini, menjadikan total positif Covid-19 di DKI secara kumulatif mencapai 155.122 kasus. Angka tersebut termasuk kumulatif kasus sembuh sebanyak 140.131 kasus serta 2.972 kasus meninggal dunia.
Sehingga, kasus aktif di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 12.019 kasus. Tambahan kasus hari ini membuat jumlah kasus aktif mengalami penurunan dari Selasa lalu yang sebanyak 12.061 kasus.
Menurut catatan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kasus aktif tersebut merupakan kasus yang masih menjalani perawatan. Perawatan tersebut meliputi isolasi mandiri maupun perawatan intensif di rumah sakit.
Selain itu, rekor harian Covid-19 tertinggi di DKI yang dicatat Kemenkes terjadi pada 21 November 2020 yaitu 1.579 kasus. Data statistik dari laman covid19.go.id, menyatakan bahwa DKI mulai mencatat ribuan kasus pada 30 Agustus 2020, yaitu sebanyak 1.094 kasus.
Melansir grafik covid19.go.id, rincian penambahan kasus harian Covid-19 di DKI selama tujuh hari ke belakang sebagai berikut:
AYO BACA : Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Kembali Sentuh Angka 6 Ribuan (Update 15 Desember 2020)
9 Desember: 1.217 kasus
10 Desember: 1.180 kasus
11 Desember: 1.232 kasus
12 Desember: 951 kasus
13 Desember: 1.298 kasus
14 Desember: 1.506 kasus
AYO BACA : Jakarta Selatan Masih Zona Merah Alias Kategori Risiko Tinggi
15 Desember: 1.117 kasus
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai 7 Desember sampai 21 Desember 2020. Kebijakan tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Beleid tersebut juga menegaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).
“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI, Minggu (6/12/2020)
Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan.
“Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita,” ungkapnya.
AYO BACA : ?Soal Pengetatan WFH untuk ASN di Jakarta, Begini Respons Wakil Ketua DPRD

Share this article
Angka ini turun dibanding Senin lalu, yakni sebanyak 1.506 kasus.