TEBET, AYOJAKARTA.COM - Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan polisi usai diperiksa selama 11 jam dengan 84 pertanyaan. Ia ditahan hingga 31 Desember.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya mengatakan, Pihaknya melakukan penahanan sebagai tersangka dimulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata , Minggu dini hari (13/12/2020).
AYO BACA : Penahanan MRS Jadi Kontroversi, Buya Anwar Pertanyakan Keadilan
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
AYO BACA : Minta Syarat Tak Masuk Akal Jadi Alasan Mahfud MD Urung Bertemu MRS

Share this article
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata , Minggu dini hari (13/12/2020).