SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Pihak kepolisian di Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua Ketua FPI Rizieq Shihab dan menantunya untuk diperiksa polisi, terkait kasus kerumunan massa pendukungnya. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (7/12/2020) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, awalnya kedua orang tersebut akan diperiksa hari ini, Kamis (3/12/2020). Namun itu urung mengingat keduanya tak hadir dalam pemeriksaan pertama. Alasannya, Rizieq masih dalam masa pemulihan.
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Habib Rizieq Shihab) dan HA (Hanif Alatas) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7 Desember 2020)," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Yusri mengatakan, baik HRS maupun Hanif Alatas tidak bisa hadir saat pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) lalu, karena sesuatu hal. Kemudian kuasa hukum keduanya juga telah memenuhi penyidik untuk memberikan alasan perihal ketidakhadiran. Namun pihak kepolisian menilai alasan keduanya tidak patut dan tidak wajar. Sehingga surat pemanggilan kedua pun dilayangkan.
AYO BACA : Pendukungnya Halangi Tugas Polisi, Rizieq Shihab Akhirnya Terima Surat Panggilan untuk Diperiksa
"Dalam aturan perundang undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima kalau memang itu dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter. Tetapi setelah diteliti kalau memang belum kepatutan dan kewajaran ini belum ada," terang Yusri.
Sebelumnya, kuasa hukum Aziz Yanuar, memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020). Alasannya, yang bersangkutan tengah masa pemulihan pasca pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu. Namun dia bersama tim tidak membawa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa HRS membutuhkan waktu untuk istirahat.
Aziz mengklaim alasan absen Rizieq karena faktor kesehatan diterima baik oleh penyidik, sehingga bisa dijadwalkan lagi jadwal pemeriksaan.
“Kami masih proses. Karena untuk itu membutuhkan waktu makanya tadi kita meminta pihak kepolisian memaklumi hal tersebut,” jelas Aziz.

Share this article
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Habib Rizieq Shihab) dan HA (Hanif Alatas) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7 Desember 2020)," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).