SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa delapan tersangka yang terlibat dalam kebakaran gedung di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mereka mulai diperiksa pagi ini, Selasa (27/10/2020), pukul 10.00 WIB.
Awi mengaku belum mengetahui pasti apakah delapan tersangka tersebut akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan.
Menurut dia penahanan terhadap para tersangka, sepenuhnya merupakan wewenang daripada penyidik.
"Diperiksa dulu sebagai tersangka, ditahan atau tidak, kewenangan penyidik," katanya, Senin.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Mereka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian akibat bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
.jpg)
Share this article
"Diperiksa dulu sebagai tersangka, ditahan atau tidak, kewenangan penyidik," katanya, Senin.