GAMBIR,AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme baru pendataan KJP Plus. Mekanisme baru ini membuat proses pendataan lebih sederhana karena menggunakan data terpadu Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan, dengan mekanisme baru, calon penerima KJP Plus tak perlu mendaftar. Disdik akan memakai data utama berdasarkan DTKS nasional dan daerah untuk memilih siswa yang berhak menerima bantuan itu.
“Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Jika ada siswa yang masuk kategori penerima namun tidak terdata, bisa mengajukan langsung ke Pusdatin Jamsos. Selain itu, KJP Plus tetap diberikan kepada anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, yakni pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.
“Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” jelasnya.
Adapun rincian mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:
• Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);
• Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1 - 8 Oktober 2020);
• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9 - 12 Oktober 2020);
• Data final penerima ditetapkan (13 - 15 Oktober 2020).

Share this article
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme baru pendataan KJP Plus. Mekanisme baru ini membuat proses pendataan lebih sederhana karena menggunakan data terpadu Pemprov DKI Jakarta.