GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.
Namun aturan ini belum berlaku sebelum Anies mengeluarkan teknis pelaksanaan ganjil genap untuk roda dua.
AYO BACA : Libur Panjang, Gage Hari Ini Ditiadakan
Pada Pasal 8 Ayat 3 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Artinya, sebelum keputusan gubernur dikeluarkan, maka kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor belum berlaku.
AYO BACA : Ganjil Genap Berlaku Lagi di DKI, Kalau….
"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," isi Pasal 8 Ayat 4.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan ganjil genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan Ibu Kota. Diketahui, aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
"Masih berlaku pada 25 ruas jalan bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Syafrin menuturkan, Pemprov DKI belum membahas lebih lanjut perihal kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor. Saat ini pihaknya masih mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap yang baru diberlakukan kembali beberapa waktu lalu.
"Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap, saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," jelasnya.
AYO BACA : Pemprov DKI Akan Bangun Kampung Akuarium Jadi Permukiman Layak Huni

Share this article
Kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor telah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.