GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi berupa denda kepada empat restoran di wilayah Jakarta Pusat. Restoran itu teridentifikasi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSS Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Total sanksi denda ada sekitar Rp 25 juta dari empat restoran,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, dilansir dari beritajakarta.id, Selasa (18/08/2020).
Bernard mengatakan, hasil tersebut diperoleh dari hasil penelusuran pihaknya yang melakukan monitoring. Penelusuran di lapangan pada masa PSBB transisi dilakukan pada periode 3-18 Agustus 2020.
“Pengelola restoran masing-masing didenda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” jelas dia.
Lebih lanjut, Bernard membeberkan bahwa ke-empat restoran itu tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jarak antar meja yang tidak diatur, tidak ada pengecekan suhu tubuh pengunjung, hingga tidak berfungsinya tempat cuci tangan.
Dia menegaskan agar pemilik restoran yang melanggar itu untuk langsung mentransfer uang denda ke pemerintah melalui Bank DKI. Selain itu, Bernard juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada satu restoran lainnya serta 27 ruko di Pasar Baru Metro Atom.

Share this article
Bernard mengatakan, hasil tersebut diperoleh dari hasil penelusuran pihaknya yang melakukan monitoring. Penelusuran di lapangan pada masa PSBB transisi dilakukan pada periode 3-18 Agustus 2020.