GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah meminta para lurah menunda pemilihan ketua RW dan RT di Jakarta. Hal itu disampaikan Saefullah dalam Surat Edaran No 51/SE/2020.
"Menunda pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing," kata Saefullah dalam SE tersebut, Selasa (21/7/2020).
AYO BACA : Meski Belajar di Rumah, Siswa di Depok Tetap Berangkat Tawuran
Penundaan itu menurut Saefullah berlaku hingga masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta Berakhir. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.
"Sampai dengan berakhirnya masa keadaan tanggap darurat di Provinsi DKI Jakarta atau memperhatikan perkembangan situasi lebih lanjut," ujarnya.
AYO BACA : Kota Bogor Tambah Satu Kasus Positif Covid-19
Para lurah juga diminta memperpanjang masa bakti pengurus RT dan RW yang telah habis. Selain itu, lurah juga bisa menetapkan caretaker untuk mengisi posisi ketua RT dan RW yang berhenti sebelum masa bakti habis.
"Atau menetapkan caretaker ketua RT dan RW dengan keputusan lurah. Dalam hal pengurus RT atau pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktinya," ujarnya.
"Demikian surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," imbuhnya.
AYO BACA : Pelaku UKM Jakarta Sambut Baik Program Relaksasi IUKM

Share this article
Penundaan itu menurut Saefullah berlaku hingga masa tanggap darurat Covid-19 di Jakarta Berakhir. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.